Tok! DPR Setujui Revisi Tarif PNBP, Kini Bisa Sampai 0%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 July 2018 17:37
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk di bawa dalam sidang paripurna besok, Kamis (26/7/2018).

Nantinya, rancangan payung hukum tersebut akan menggantikan UU 20/1997 tentang PNBP. Dalam aturan baru ini, pemerintah akan membebaskan sejumlah tarif PNBP untuk kondisi tertentu.

"Kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp 0 atau 0% untuk kondisi tertentu," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (25/7/2018).

Adapun hal yang menjadi pertimbangan untuk membebaskan tarif PNBP, meliputi masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam, serta lingkungan sosial, budaya, serta aspek keadilan.

Pembebasan tarif, merupakan satu di antara 7 poin utama dalam RUU PNBP. 6 poin lainnya, mencakup hal-hal seperti penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sampai dengan objek PNBP yang mencapai 6 klaster.

Selain itu, juga penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP, penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP, sampai dengan mngenai ketentuan pidana.

Sebagai informasi, dalam rapat bersama komisi keuangan, seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut untuk di bawa ke sidang paripurna. Namun, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan.

(dru) Next Article PNBP Bisa 0 Rupiah, Begini Rinciannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular