Sri Mulyani Masih Pelajari Penghapusan Pajak Kapal Pesiar

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
25 July 2018 15:16
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mempelajari rencana untuk menghapus Pajak kapal pesiar dan yacht
Foto: ist via CNBC
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mempelajari rencana untuk menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht sebesar 75%.

Hal tersebut disampaikan bendahara negara usai melakukan pembahasan laporan kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semester I serta prognosis semester II tahun 2018.

"Saya sudah melihat itu dan akan pelajari, terutama berhubungan dengan pengaruhnya terhadap keinginan kita menarik wisatawan asing masuk ke Indonesia dan menambah devisa," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Pasalnya penghapusan pajak kapal pesiar ini dinilai bisa memberikan dampak berganda. Keputusan tersebut bisa bernilai tambah pada devisa hingga Rp 6 triliun, ketimbang sisi penerimaan PPnBM yacht yang hanya Rp 3 miliar.

Namun, Sri Mulyani menekankan untuk mempelajari lebih lanjut. Karena ia menilai masih ada beberapa langkah lain yang bisa dilakukan untuk mendorong pariwisata dalam negeri selain insentif penghapusan pajak.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menegaskan, langkah yang dilakukan untuk menarik wisatawan harus sesuai dengan kemampuan negara.

"Seperti infrastruktur, kesiapan tujuan wisata, koordinasi dari pusat dan daerah, pemasaran dan beberapa hal yang sifatnya adalah mampu untuk menarik kita lakukan, dan itu akan kita lihat dalam policy kita. Seperti infrastruktur, Presiden sudah meminta untuk dilakukan. Jadi dari sisi demand side kita lihat tujuan wisatawan yang kita tarik itu dari mana," tandasnya.

Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut pihaknya akan mempersiapkan pelaksanaan pendaftaran secara digital bagi kapal-kapal mewah tersebut ketika akan masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa sistem digital akan mempermudah kapal-kapal tersebut secara administratif ketika berada di Indonesia.

"Jumlah titik masuk untuk kapal pesiar akan ditambah dari 20 titik menjadi 93 titik. Kalau untuk yacht masih sama, 20 titik. Tapi kalau kebutuhan [untuk yacht] perlu ditambah, kami siap," kata Heru.



(dru) Next Article Sri Mulyani : Freeport Setor Rp 308 M di Triwulan I-2018

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular