
Dinilai Mahal dan Tak Adil, Emiten Minta Listing Fee Turun
Monica Wareza, CNBC Indonesia
24 July 2018 13:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengusulkan untuk penetapan biaya pencatatan (listing fee) dikembalikan kepada aturan sebelumnya, yakni diukur dari nilai modal disetor dan ditempatkan emiten. Jika mengacu kepada ketentuan lama, maka tidak memberatkan calon emiten yang akan melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
Sekretaris Jenderal AEI Isakayoga mengatakan penetapan listing feeĀ dihitung berdasarkan nilai kapitalisasi pasar (market cap) dinilai tak adil bagi perusahaan yang melepas sahamnya dalam jumlah kecil tetapi memiliki market cap yang besar.
"Nah kalau (berdasarkan) market cap ini kita tidak setuju karena perusahaan ini jadi besar, seakan-akan malah dapat hukuman, karena besar mereka harus bayar fee lebih besar," kata Isakayoga di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/7).
Menurut dia usulan ini sudah disampaikan AEI sejak tiga hingga empat tahun yang lalu. Namun sayang rencana ini tinggal rencana, belum ada upaya langsung dari regulator pasar modal untuk merealisasikannya.
Berdasarkan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, nilai listing fee dihitung dari nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Untuk meiten dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 1 miliar, perusahaan akan dikenakan biaya pencatatan Rp 1 juta.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah listing fee yang disetorkan ke bursa minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.
(hps/hps) Next Article Ribuan Mahasiswa Daftar Magang di Bursa
Sekretaris Jenderal AEI Isakayoga mengatakan penetapan listing feeĀ dihitung berdasarkan nilai kapitalisasi pasar (market cap) dinilai tak adil bagi perusahaan yang melepas sahamnya dalam jumlah kecil tetapi memiliki market cap yang besar.
"Nah kalau (berdasarkan) market cap ini kita tidak setuju karena perusahaan ini jadi besar, seakan-akan malah dapat hukuman, karena besar mereka harus bayar fee lebih besar," kata Isakayoga di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (24/7).
Berdasarkan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, nilai listing fee dihitung dari nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Untuk meiten dengan nilai kapitalisasi pasar Rp 1 miliar, perusahaan akan dikenakan biaya pencatatan Rp 1 juta.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah listing fee yang disetorkan ke bursa minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta.
(hps/hps) Next Article Ribuan Mahasiswa Daftar Magang di Bursa
Most Popular