Pemberian Fasilitas Impor GSP Adalah Hak AS

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
20 July 2018 15:36
AS tengah mengevaluasi produk Indonesia yang menerima manfaat GSP.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat tengah mengevaluasi sejumlah produk Indonesia yang menerima manfaat fasilitas pengurangan tarif impor melalui skema Generalized System of Preferences (GSP).

Hasil evaluasi akan menentukan apakah produk asal Indonesia itu bisa tetap menerima fasilitas GSP atau tidak.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo menjelaskan pemberian fasilitas GSP AS kepada suatu negara didasari oleh banyak hal, antara lain hak asasi manusia (HAM), hak tenaga kerja (labor rights), dan hak atas kekayaan intelektual (HaKI).


Selain itu, AS juga menerapkan suatu kriteria kuantitatif yang disebut CNL (Competitive Need Limitations), di mana fasilitas GSP terhadap produk dari suatu negara akan dicabut apabila nilai ekspornya dalam tiga tahun terakhir sudah melebihi US$ 180 juta dan/atau pangsa pasarnya melebihi 50% dibanding produk yang sama dari negara lainnya.

"Jadi untuk produk-produk yang sudah melampaui CNL itu akan dikeluarkan dari cakupan fasilitas GSP. Ada perhitungannya, kalau dalam tiga tahun terakhir Indonesia market share-nya sudah semakin baik dan tidak ada pesaing yang bisa mendekati, serta tidak ada produk domestik serupa di AS, ya dia akan dikeluarkan dari GSP," ujar Iman di kantornya, Jumat (20/7/2018).

Namun, beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan AS merasa dihambat di Indonesia sehingga membuat fasilitas GSP dievaluasi. Salah satu yang dinilai menghambat, kata Darmin, adalah implementasi Gerbang Pembayaran Nasional yang menjadi penantang Visa dan Mastercard.

Adapun, Iman mengatakan produk ekspor Indonesia pernah ada yang dicabut fasilitas GSP dan sekarang sudah diberikan lagi. Produk itu adalah perangkat kabel otomotif (automotives wiring set), di mana RI dinilai sebagai produsen terbaik di dunia.

Fasilitas GSP diberikan beberapa tahun lalu saat pangsa pasar Indonesia masih sangat kecil dan industrinya dinilai masih berkembang.

"Tapi auto wiring set ini kemudian dikeluarkan dari GSP pada 2013 kalau tidak salah, karena Indonesia pangsa pasarnya dianggap sudah kompetitif untuk bersaing di AS vis-a-vis supplier dari negara lain. Namun, kemudian pada 2014 kita minta produk ini dikecualikan dari perhitungan CNL dengan alasan kemajuan teknologi membuat produk seperti ini nilai competitiveness-nya cepat berubah," jelas Iman.

Akhirnya, Iman mengklaim produk auto wiring set kembali dimasukkan ke dalam daftar produk penerima fasilitas GSP pada 2015 lalu.

"Jadi, yang namanya redesignation of products ke dalam daftar GSP memang bisa dilakukan," pungkasnya.


(ray/ray) Next Article Virus Corona Bikin Impor dari China Anjlok di Februari 2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular