
Bos PLN Bicara Soal Dokumen yang Diamankan KPK di Rumahnya
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
16 July 2018 16:46

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengaku dokumen yang disita di rumahnya oleh penyidik KPK pada Minggu (15/7/2018) bukanlah rahasia. Sofyan mengaku dokumen-dokumen yang ada di kediamannya sangat umum.
"Dokumen itu sangat umum yang bisa setiap saat kita dapatkan pula, bukan dokumen rahasia. Itu yang ada di rumah. Biasa surat menyurat yang mau ditandatangani kadang dikasih ke saya," kata Sofyan di Gedung PLN, Senin (16/7/2018).
Dijelaskan Sofyan lebih jauh, adapun dokumen yang disita KPK terkait proposal-proposal dan laporan bulanan. "Itu kan tidak mungkin saya baca di kantor, jadi harus di rumah seperti laporan keuangan, cash flow perusahaan, likuiditas. Kalau baca di kantor nanti nggak kerja," tambah Sofyan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau I yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," kata Febri, kemarin.
Penyidikan perkara yang dimaksud adalah kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Oleh KPK, Eni diduga menerima suap dari Johanes B Kotjo terkait proyek pembangunan pembangkit listrik mulut tambang sebesar 2x300 MW.
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johanes B Kotjo. PLTU Riau 1 adalah proyek produsen listrik swasta (IPP) konsorsium Blackgold Natural Resources, PT Pembangkitan Jawa Bali, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).
(dru/ray) Next Article PLN Belum Terima Informasi Status Sofyan Basir dari KPK
"Dokumen itu sangat umum yang bisa setiap saat kita dapatkan pula, bukan dokumen rahasia. Itu yang ada di rumah. Biasa surat menyurat yang mau ditandatangani kadang dikasih ke saya," kata Sofyan di Gedung PLN, Senin (16/7/2018).
Dijelaskan Sofyan lebih jauh, adapun dokumen yang disita KPK terkait proposal-proposal dan laporan bulanan. "Itu kan tidak mungkin saya baca di kantor, jadi harus di rumah seperti laporan keuangan, cash flow perusahaan, likuiditas. Kalau baca di kantor nanti nggak kerja," tambah Sofyan.
"Penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," kata Febri, kemarin.
Penyidikan perkara yang dimaksud adalah kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Oleh KPK, Eni diduga menerima suap dari Johanes B Kotjo terkait proyek pembangunan pembangkit listrik mulut tambang sebesar 2x300 MW.
Eni diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johanes B Kotjo. PLTU Riau 1 adalah proyek produsen listrik swasta (IPP) konsorsium Blackgold Natural Resources, PT Pembangkitan Jawa Bali, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).
(dru/ray) Next Article PLN Belum Terima Informasi Status Sofyan Basir dari KPK
Most Popular