Dikritik Soal Freeport, Jokowi: Jangan Komentar Miring!
Arys Aditya, CNBC Indonesia
16 July 2018 12:23

Jakarta, CNBC Indonesia- Usai ditandatanganinya Head of Agreement (HoA) divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia, kritik datang bertubi-tubi ke pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari pakar sampai politisi. Di antaranya Amien Rais, Fuad Bawazier, Hikmahanto Juwana, Dradjad Wibowo, dan lainnya.
Jokowi pun akhirnya menanggapi suara-suara tersebut, Ia menekankan, memang pada dasarnya HoA adalah proses awal kesepakatan. "Ini namanya proses mesti pertama-tama harus HoA nanti ditindaklanjuti ke 2 dan 3. Kesepakatan itu, perlu saya sampaikan prosesnya panjang," kata Jokowi di Gedung Akademi Bela Negara Nasional Demokrat, Senin (16/7/2018).
Ia menjelaskan, negosiasi ini berlangsung 3,5 sampai 4 tahun. Bukan hal yang mudah dan tidak sekali bertemu lalu langsung tanda tangan. "Ini alot sekali, kalau ada kemajuan Alhamdulillah patut kita syukuri, jangan malah sudah ada kemajuan dibilang miring-miring," katanya.
Beberapa komentar miring yang dilontarkan di antaranya menyebut bahwa HoA tidak mengikat dan belum sah saham Freeport beralih ke RI. Belum lagi kritik soal bahwa harga divestasi terlalu mahal, dan juga kedaulatan negara terkesan digadai.
Padahal, para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penandatanganan divestasi mulai dari Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin sudah menjelaskan rinci apa isi HoA dan apa-apa yang masih perlu diselesaikan oleh pemerintah dan Freeport ke depan.
Misalnya soal isi HoA yang memang hanya mengatur soal struktur divestasi dan nilai divestasi yang disepakati. Tidak ada dibahas soal royalti, pajak, dan lainnya yang diatur oleh regulasi lebih tinggi. Tidak dicantumkan dalam perjanjian.
(wed) Next Article Jokowi Minta RI Kuasai 51% Saham Freeport Bulan Ini
Kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari pakar sampai politisi. Di antaranya Amien Rais, Fuad Bawazier, Hikmahanto Juwana, Dradjad Wibowo, dan lainnya.
Jokowi pun akhirnya menanggapi suara-suara tersebut, Ia menekankan, memang pada dasarnya HoA adalah proses awal kesepakatan. "Ini namanya proses mesti pertama-tama harus HoA nanti ditindaklanjuti ke 2 dan 3. Kesepakatan itu, perlu saya sampaikan prosesnya panjang," kata Jokowi di Gedung Akademi Bela Negara Nasional Demokrat, Senin (16/7/2018).
Beberapa komentar miring yang dilontarkan di antaranya menyebut bahwa HoA tidak mengikat dan belum sah saham Freeport beralih ke RI. Belum lagi kritik soal bahwa harga divestasi terlalu mahal, dan juga kedaulatan negara terkesan digadai.
Padahal, para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penandatanganan divestasi mulai dari Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin sudah menjelaskan rinci apa isi HoA dan apa-apa yang masih perlu diselesaikan oleh pemerintah dan Freeport ke depan.
Misalnya soal isi HoA yang memang hanya mengatur soal struktur divestasi dan nilai divestasi yang disepakati. Tidak ada dibahas soal royalti, pajak, dan lainnya yang diatur oleh regulasi lebih tinggi. Tidak dicantumkan dalam perjanjian.
(wed) Next Article Jokowi Minta RI Kuasai 51% Saham Freeport Bulan Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular