
Antara Cristiano Ronaldo, Pajak, dan Keadilan Sosial
Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
11 July 2018 14:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak adalah kontribusi rakyat kepada negara. Melalui pajak, rakyat berkontribusi dalam pembangunan.
Pajak juga berfungsi sebagai instrumen redistribusi pendapatan. Pajak membuat negara mampu membiayai pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan subsidi bagi yang membutuhkan. Intinya, pajak berfungsi sebagai alat pemerataan agar tercipta keadilan sosial.
Membayar pajak adalah kewajiban, di mana pun kita berada. Warga negara asing yang bekerja di negara lain pun tidak luput dari kewajiban pajak, selama dia memperoleh penghasilan di negara tempatnya bekerja.
Tidak terkecuali pemain sepakbola yang merantau ke luar negeri. Kewajiban pajak melekat kepadanya. Isu pajak kerap kali menjerat pesepakbola yang berkarier di Eropa hingga mereka harus berurusan dengan hukum.
Tidak terkecuali Cristiano Ronaldo. Otoritas pajak Spanyol menilai CR7 melakukan penghindaran pajak (tax evasion) senilai 14,7 juta euro atau sekitar Rp 248 miliar dengan kurs saat ini. Penghindaran itu dilakukan dalam rentang 2011-2014, kala Ronaldo bermain di Real Madrid (Spanyol).
Penuntut umum mendakwa Ronaldo sengaja membentuk perusahaan di British Virgin Island (surga pajak ternama di dunia) untuk mengurus hak citra atas dirinya. Dari perusahaan di British Virgin Island itu, kemudian dibentuk perusaahaan lain di Irlandia yang juga merupakan surga pajak. Upaya ini dituding untuk menghindari kewajiban pajak di Negeri Matador.
Setelah menjalani rentetan sidang yang melelahkan, Ronaldo akhirnya mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak. Mengutip Washington Post, nilai penghindaran pajak Ronaldo setelah perhitungan ulang turun menjadi 5,7 juta euro (Rp 96,16 miliar). Namun, denda yang harus dibayar Ronaldo jauh lebih besar dibandingkan nilai itu, yaitu mencapai 18,8 juta euro (Rp 317,15 miliar). Plus Ronaldo dijatuhi dua tahun penjara, meski kemungkinan besar hukuman itu tidak akan dijalaninya karena ini adalah pelanggaran pertama.
Masalah pajak tidak hanya mendera Ronaldo. Rival Ronaldo, Lionel Messi (Barcelona), pun sempat terjerat kasus serupa. Penyelesaiannya pun sama, membayar denda dan terhindar dari bui.
Pajak juga berfungsi sebagai instrumen redistribusi pendapatan. Pajak membuat negara mampu membiayai pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, dan subsidi bagi yang membutuhkan. Intinya, pajak berfungsi sebagai alat pemerataan agar tercipta keadilan sosial.
Membayar pajak adalah kewajiban, di mana pun kita berada. Warga negara asing yang bekerja di negara lain pun tidak luput dari kewajiban pajak, selama dia memperoleh penghasilan di negara tempatnya bekerja.
Tidak terkecuali Cristiano Ronaldo. Otoritas pajak Spanyol menilai CR7 melakukan penghindaran pajak (tax evasion) senilai 14,7 juta euro atau sekitar Rp 248 miliar dengan kurs saat ini. Penghindaran itu dilakukan dalam rentang 2011-2014, kala Ronaldo bermain di Real Madrid (Spanyol).
Penuntut umum mendakwa Ronaldo sengaja membentuk perusahaan di British Virgin Island (surga pajak ternama di dunia) untuk mengurus hak citra atas dirinya. Dari perusahaan di British Virgin Island itu, kemudian dibentuk perusaahaan lain di Irlandia yang juga merupakan surga pajak. Upaya ini dituding untuk menghindari kewajiban pajak di Negeri Matador.
Setelah menjalani rentetan sidang yang melelahkan, Ronaldo akhirnya mencapai kesepakatan dengan otoritas pajak. Mengutip Washington Post, nilai penghindaran pajak Ronaldo setelah perhitungan ulang turun menjadi 5,7 juta euro (Rp 96,16 miliar). Namun, denda yang harus dibayar Ronaldo jauh lebih besar dibandingkan nilai itu, yaitu mencapai 18,8 juta euro (Rp 317,15 miliar). Plus Ronaldo dijatuhi dua tahun penjara, meski kemungkinan besar hukuman itu tidak akan dijalaninya karena ini adalah pelanggaran pertama.
Masalah pajak tidak hanya mendera Ronaldo. Rival Ronaldo, Lionel Messi (Barcelona), pun sempat terjerat kasus serupa. Penyelesaiannya pun sama, membayar denda dan terhindar dari bui.
Next Page
Pajak Italia yang Sangat Menarik
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular