Pemerintah Naikkan Cukai Alkohol Hingga 15% Tahun Ini?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
06 July 2018 11:25
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana menaikkan tarif cukai alkohol?
Foto: REUTERS/Peter Nicholls
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana menaikan tarif cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada tahun ini.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro mengemukakan, rencana tersebut saat ini masih dikaji oleh internal otoritas bea cukai, sebelum menggandeng Kementerian dan Lembaga.

"Kenaikan tarif masih dalam kajian. Ini bagian dari pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran," kata Deni saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (6/7/2018).

Berdasarkan kajian tersebut, beberapa sumber menyebut tarif cukai untuk miniman alkohol naik antara 13% sampai 15%, adapun kenaikan ini paling cepat pada semester II-2018. Namun Deni belum mau berkomentar mengenai kenaikannya.

"Kalau naiknya berapa, ini masih dalam kajian di internal. Nanti kalau sudah selesai, pasti kami kabari," katanya.

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun belakangan memang tidak ada kenaikan tarif cukai MMEA. Tarif cukai MMEA terakhir kali mengalami kenaikan pada 2014 lalu, di mana rata-rata tarif cukai MMEA dipatok sebesar 10%, terhitung sejak Januari 2014.

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengaku belum mendengar adanya rencana kenaikan tarif cukai MMEA.

Namun, dia menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut harus dirumuskan secara komprehensif. Sebab, lonjakan tarif yang tak realistis justru memicu dampak negatif.

"Misalnya dari impor, kalau bea masuknya ketinggian malah oplosan yang banyak. Kalau kenaikannya proposional dan seimbang tidak masalah," kata Oke.



(dru/dru) Next Article Heboh Oknum Bea Cukai Peras Pengusaha Rp 750 Juta, Benarkah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular