
Ini Kebijakan Dana Transfer Daerah dan Desa di Tahun Politik
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 July 2018 17:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memulai pembahasan arah kebijakan transfer ke daerah dan dana desa pemerintah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, yang satu minggu lalu baru mengemban jabatan tersebut di depan anggota Badan Anggaran DPR, Rabu (4/7/2018).
Berikut arah kebijakan transfer ke daerah dan dana desa pemerintah di tahun politik :
1. Transfer ke Daerah
Transfer ke daerah meliputi dana perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian. Pada tahun depan, ada perubahan kebijakan yang cukup signifikan dibandingkan arah kebijakan tahun lalu.
Untuk dana bagi hasil (DBH) pajak, pemerintah mendorong Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagian pusat sebesar 10% secara merata kepada seluruh kabupaten kota. Hal ini, akan dijadikan sebuah dasar hukum.
"Sehingga di pemerintah pusat sudah tidak ada lagi PBB," kata Astera dalam rapat panitia kerja bersama Banggar DPR, Rabu (4/7/2018).
Selain itu, arah keijakan dana bagi hasil (DBH) hasil cukai tembakau tahun depan adalah penggunaan 50% alokasi DBH CHT dan menambah cakupan DBH PBB untuk sektor perikanan dan kabel bawah laut.
Adapun untuk DBH SDA, hal yang paling krusial adalah perluasan dana reboisasi untuk pencegahan kebakaran hutan, dengan menggunakan minimal 50% dari alokasi, serta menegaskan peran DBH SDA sebagai block drain.
Terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), pemerintah akan mengevaluasi bobot gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah melalui celah fiskal, dan reformulasi komposisi gaji ke-13 dan THR.
"Karena kemarin daerah satu dan yang lainnya terdapat perbedaan, makanya kami lakukan reformulasi kebijakan secara komprehensif. Ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan." ungkap dia.
2. Dana Desa
Pada tahun depan, arah kebijakan dana desa akan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan ekonomi desa, dan mengatasi kesenjangan antara desa.
Maka dari itu, pemerintah memberikan sinyal akan meningkatkan pagu anggaran dana desa yang dalam APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp 60 triliun. Namun, Astera belum mau mengungkap berapa kenaikannya.
"Ini baru bicara kebijakan. Nanti kami lihat dulu, membutuhkan dana berapa. Saya tidak mau mendahului proses," katanya.
Selain itu, pemerintah memastikan akan kembali melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan dana desa untuk melanjutkan skema pembangunan infrastruktur dan sarana fisik di daerah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Astera mengatakan, penyaluran padat karya tunai tahap dua ke rekening kas umum daerah (RKUD) telah mencapai 100%.
"Tinggal dari RKUD ke rekening desa yang belakangan ini baru sekitar 23-24%. Jadi masih ada proses," ungkapnya.
(dru/dru) Next Article Jelang Tahun Politik, Realisasi Transfer ke Daerah Moncer!
Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, yang satu minggu lalu baru mengemban jabatan tersebut di depan anggota Badan Anggaran DPR, Rabu (4/7/2018).
Berikut arah kebijakan transfer ke daerah dan dana desa pemerintah di tahun politik :
Transfer ke daerah meliputi dana perimbangan, dana otonomi khusus dan penyesuaian. Pada tahun depan, ada perubahan kebijakan yang cukup signifikan dibandingkan arah kebijakan tahun lalu.
Untuk dana bagi hasil (DBH) pajak, pemerintah mendorong Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagian pusat sebesar 10% secara merata kepada seluruh kabupaten kota. Hal ini, akan dijadikan sebuah dasar hukum.
"Sehingga di pemerintah pusat sudah tidak ada lagi PBB," kata Astera dalam rapat panitia kerja bersama Banggar DPR, Rabu (4/7/2018).
Selain itu, arah keijakan dana bagi hasil (DBH) hasil cukai tembakau tahun depan adalah penggunaan 50% alokasi DBH CHT dan menambah cakupan DBH PBB untuk sektor perikanan dan kabel bawah laut.
Adapun untuk DBH SDA, hal yang paling krusial adalah perluasan dana reboisasi untuk pencegahan kebakaran hutan, dengan menggunakan minimal 50% dari alokasi, serta menegaskan peran DBH SDA sebagai block drain.
Terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), pemerintah akan mengevaluasi bobot gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah melalui celah fiskal, dan reformulasi komposisi gaji ke-13 dan THR.
"Karena kemarin daerah satu dan yang lainnya terdapat perbedaan, makanya kami lakukan reformulasi kebijakan secara komprehensif. Ini akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan." ungkap dia.
2. Dana Desa
Pada tahun depan, arah kebijakan dana desa akan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan ekonomi desa, dan mengatasi kesenjangan antara desa.
Maka dari itu, pemerintah memberikan sinyal akan meningkatkan pagu anggaran dana desa yang dalam APBN 2018 ditetapkan sebesar Rp 60 triliun. Namun, Astera belum mau mengungkap berapa kenaikannya.
"Ini baru bicara kebijakan. Nanti kami lihat dulu, membutuhkan dana berapa. Saya tidak mau mendahului proses," katanya.
Selain itu, pemerintah memastikan akan kembali melanjutkan skema padat karya tunai dalam penggunaan dana desa untuk melanjutkan skema pembangunan infrastruktur dan sarana fisik di daerah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Astera mengatakan, penyaluran padat karya tunai tahap dua ke rekening kas umum daerah (RKUD) telah mencapai 100%.
"Tinggal dari RKUD ke rekening desa yang belakangan ini baru sekitar 23-24%. Jadi masih ada proses," ungkapnya.
(dru/dru) Next Article Jelang Tahun Politik, Realisasi Transfer ke Daerah Moncer!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular