Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Bagaimana Dengan Pensiunan?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 July 2018 10:14
Pemerintah memastikan seluruh ASN atau PNS akan kembali mendapatkan gaji ke-13 pada bulan ini.
Foto: Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali mendapatkan gaji ke-13 pada bulan ini.

Namun, insentif tersebut ternyata tidak hanya diberikan kepada ASN/PNS aktif, melainkan juga bagi pensiunan. Pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan hak abdi negara, pun juga sudah dilakukan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengaku, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 6,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan.

Dana tersebut telah diberikan kepada PT Taspen dan PT Asabri, yang nantinya akan disalurkan kepada pensiunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk pensiunan, telah disalurkan dana sebesar Rp 6,86 triliun kepada PT Tasepn dan PT Asabri," kata Nufransa ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (3/7/2018).

Seperti diketahui, gaji ke-13 bagi pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Adapun penerima tunjangan, akan menerima tunjangan sesuai peraturan.


Dengan demikian, maka alokasi untuk pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan hak abdi negara telah disalurkan seluruhnya.

Sementara itu, total pembayaran gaji ke-13 bagi ASN/PNS akif per 2 Juli 2018 mencapai Rp 6,82 triliun.



(dru) Next Article Mengintip Nasib Kesejahteraan PNS di Era Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular