ESDM Klaim Insentif Migas Dongkrak Investasi Rp 14,35 T

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
29 June 2018 15:28
Kementerian ESDM meyakini Insentif hulu migas yang diberikan pemerintah dapat mendorong investasi pasti migas sebanyak US$ 1 miliar atau Rp 14,35 triliun.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meyakini Insentif hulu migas yang diberikan pemerintah dapat mendorong investasi pasti migas sebanyak US$ 1 miliar atau Rp 14,35 triliun.

"Kegiatan eksplorasi migas sudah bebas pajak, baik untuk kontrak bagi hasil migas skema gross split maupun skema cost recovery," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui keterangan resmi, Jumat (29/6/2018).



Lebih lanjut, ia menjelaskan, sejak 2017 hingga Juni 2018 ini telah ditetapkan sebanyak 25 kontrak migas gross split. Sembilan diantaranya merupakan hasil lelang blok migas 2017 dan 2018. 

"Komitmen pasti investasi dari 25 kontrak migas tersebut sekitar US$ 1 miliar atau Rp 14 triliun. Angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Komitmen pasti investasi US$ 1 miliar sangat besar. Ini adalah hasil dari upaya kami menciptakan iklim investasi migas yang menarik, dalam 2 tahun terakhir," tegas Agung.
 
Adapun, untuk kontrak skema gross split, ada tujuh insentif terkait fiskal. Empat di antaranya pada tahap eksplorasi, yaitu bebas bea masuk impor atas barang operasi migas, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang operasi migas, dan Pengurangan PBB 100%.

Tiga insentif berikutnya yaitu pemanfaatan aset bersama migas (cost sharing) tidak kena PPN, Loss Carry Forward dimana biaya operasi sebagai pengurang 'pendapatan kena pajak' diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun, dan yang terakhir, biaya tidak langsung kantor pusat tidak dikenakan PPN.

"Yang paling besar adalah indirect tax, sekarang sampai first oil (mulai produksi), kalau dulunya kan hanya sampai tahap eksplorasi, pada saat eksploitasi sampai dengan first oil akan dikenakan pajak. PP 53/2017 ini sesuai dengan usulan dari kontraktor yang meminta keringanan pajak dari tahap eksplorasi sampai eksploitasi,"tambah Agung.

Adapun, sebanyak 186 perizinan sektor ESDM telah dipangkas pada awal 2018, termasuk 56 diantaranya bidang migas. Selain itu, telah dilakukan penyempurnaan/penerbitan setidaknya terhadap 3 peraturan terkait hulu migas. Itu merupakan jawaban dari keinginan investor agar kepastian investasi lebih menarik. 
(gus/gus) Next Article Minim Data Bikin RI Susah Dapat Investasi Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular