RI Menang Lagi, Iklan Sawit di Eropa Bebas Pelanggaran

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
26 June 2018 19:22
Iklan minyak kelapa sawit Indonesia yang dipublikasikan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Lyon dipastikan tidak melanggar aturan.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Kemenangan lobi Indonesia yang membuat Uni Eropa menunda pelarangan biofuel berbasis minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berlanjut ke bidang lain.

Keputusan resmi Komisi Etika Periklanan Prancis (Jury de Deontologie Publicitaire/JDP) pada 15 Juni 2018 memenangkan Indonesia dari gugatan atas iklan industri kelapa sawit Indonesia di Lyon, Prancis.

Dengan demikian, iklan minyak kelapa sawit Indonesia yang dipublikasikan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) Lyon dipastikan tidak melanggar aturan.

"Hasil keputusan JDP adalah kemenangan legal bagi Indonesia karena keputusan JDP tidak memenuhi keluhan Pelapor, yang menganggap iklan ITPC Lyon tidak benar dan tidak berdasar," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan melalui rilis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (26/6/2018).

Dengan putusan ini, pemerintah berhasil mempertahankan citra minyak kelapa sawit Indonesia sebagai produk yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Kendati demikian, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tetap mengingatkan seluruh pemangku kepentingan industri sawit RI untuk waspada.

"Indonesia masih harus tetap bersiap atas langkah-langkah yang mungkin diambil Uni Eropa untuk mencegah kembali masuknya minyak kelapa sawit ke pasar Eropa" kata Mendag.

Akhir tahun lalu, ITPC Lyon meluncurkan iklan bertuliskan 'L'huile de palme Indonésienne est plus durable et plus écologique' atau 'Minyak kelapa sawit Indonesia lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan'.

Iklan ini kemudian diadukan oleh Pelapor ke JDP yang menganggap pernyataan dalam iklan tidak benar dan tidak berdasar.



Putusan JDP adalah secara garis besar mengakui data dan dokumen yang disampaikan oleh ITPC Lyon selama pemeriksaan menunjukkan adanya evolusi undang-undang dan sertifikasi produksi CPO di Indonesia yang mengarah pada produksi minyak kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan lebih ramah lingkungan, walaupun informasi tersebut memang tidak dicantumkan dengan jelas dalam iklan.

JDP secara substantif juga menyetujui bahwa iklan ITPC Lyon tidak menyalahi aturan penggunaan terminologi pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

"Kuasa hukum Pemerintah Indonesia melihat bahwa JDP tidak menganggap iklan tersebut menyesatkan atau tidak benar, seperti yang dituduhkan oleh Pelapor. Dalam hal ini, JDP tidak menolak substansi atau isi iklan tersebut," tambah Oke.
(ray) Next Article Ini Korporasi Penguasa Pasar Ekspor CPO RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular