
Indonesia Dicurangi, Kemendag Minta Bea Cukai Perketat Impor
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
26 June 2018 20:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan pihaknya akan meminta Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk memperketat pengawasan masuknya impor baja dengan praktik pengalihan harmonized number (HS) yang bertujuan untuk menghindari pengenaan bea masuk (circumvention).
"Berdasarkan masukan informasi dari stake holders terkait, Kemendag akan meminta kepada Kemenkeu cq Ditjen BC untuk mengawasi lebih ketat masuknya barang impor dengan pengalihan HS terdekat yang digunakan untuk pelarian HS untuk tujuan menghindari BMAD/tarif impor yang dikenakan," kata Pradnyawati dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/6/2018).
Eksportir baja asing diketahui melakukan praktik pengalihan HS number atau circumvention. Mereka mengekspor baja karbon (carbon steel) ke Indonesia menggunakan HS number baja paduan (alloy steel). Cara itu dilakukan dengan menambah unsur kimia boron kurang dari 1% terhadap carbon steel.
Melalui praktik itu, eksportir tidak dikenakan bea masuk 15% dan diduga merugikan RI hingga Rp 222 triliun per tahunnya.
Menurut Pradnya, Kemendag juga bisa melakukan tindakan trade remedies dengan menggunakan 6 atau 4 digit HS code, sehingga eksportir/importir yang terkena tindakan trade remedies tidak mudah mengalihkan HS number-nya.
Selain itu, Kemendag juga dapat menerapkan safeguard, yakni instrumen untuk menaikkan bea masuk yang bisa dikenakan kepada semua negara eksportir apabila terbukti ada surge of import yang signifikan dan menyebabkan kerugian pada industri domestik. Kendati demikian, pengenaan safeguard harus melalui penyelidikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
(dob) Next Article Karat Industri Baja RI
Eksportir baja asing diketahui melakukan praktik pengalihan HS number atau circumvention. Mereka mengekspor baja karbon (carbon steel) ke Indonesia menggunakan HS number baja paduan (alloy steel). Cara itu dilakukan dengan menambah unsur kimia boron kurang dari 1% terhadap carbon steel.
Melalui praktik itu, eksportir tidak dikenakan bea masuk 15% dan diduga merugikan RI hingga Rp 222 triliun per tahunnya.
Selain itu, Kemendag juga dapat menerapkan safeguard, yakni instrumen untuk menaikkan bea masuk yang bisa dikenakan kepada semua negara eksportir apabila terbukti ada surge of import yang signifikan dan menyebabkan kerugian pada industri domestik. Kendati demikian, pengenaan safeguard harus melalui penyelidikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
(dob) Next Article Karat Industri Baja RI
Most Popular