10 Importir Jual Bawang Merah Palsu, Raup Untung Rp 1,24 T

Exist in Exist, CNBC Indonesia
22 June 2018 12:22
Kementerian Pertanian temukan 10 importir bawang merah imitasi di pasaran, bisa untung triliunan rupiah.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Pertanian menemukan setidaknya ada 10 importir yang diduga memasukkan bawang bombai mini dan menjualnya menjadi bawang merah.

Dari 10 importir tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pihaknya mem-blacklist 5 perusahaan dengan inisial PT TAU, PT SMA, PT KAS, PT FMP, dan PT JS.

"Sesuai Kepmentan 105/2017, pemerintah telah menutup impor bawang bombai berukuran diameter kurang dari lima centimeter, karena secara morfologis bentuknya menyerupai bawang merah lokal sehingga berpotensi mengelabui konsumen dan merugikan petani lokal", tegas Amran. 



"Karena begitu masuk pasar. bawang bombai mini ini dijual sebagai bawang merah dengan harga jauh lebih murah. Akibatnya harga bawang merah lokal anjlok drastis," lanjutnya. 

Modus penyelundupan ini, jelasnya, biasanya dengan menyelipkan karung-karung berisi bombai mini di kontainer sisi dalam sehingga menyulitkan pemeriksaan petugas. Pihaknya mensinyalir bawang bombay mini ini masuk melalui pintu pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan. 

Menurut catatan Kementerian Pertanian, kelima importir tersebut hingga Juni 2018 memegang Surat Persetujuan Impor (SPI) sebanyak 73 ribu ton. Harga kulakan bawang bombay mini dari India ini hanya sekitar Rp 2.500 per kg. Jika ditambah biaya-biaya pengiriman, clearance dan sebagainya, biaya pokok di Indonesia menjadi sekitar Rp 6.000 per kg. 

Setelah sampai ke tingkat distributor, harga tersebut menjadi sekitar Rp 10.000 per kg dan harga di tingkat eceran sekitar Rp. 14.000 per kg. Sementara itu, harga bawang merah lokal di petani saat ini berkisar Rp 18.000 dan di pasar retail rata rata sekitar Rp. 25.000 per kg. 

"Keuntungan yang diraup importir bawang bombay mencapai Rp 1,24 triliun, dan apabila 50% bawang bombay merah mini penetrasi ke pasar bawang merah lokal ada tambahan keuntungan lagi sebesar Rp 455 miliar, sedangkan potensi dirugikan bagi petani bawang merah lokal bisa mencapai Rp 5,8 triliun", ungkapnya. 

Kementerian Pertanian telah melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Pangan dan instansi berwenang lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini termasuk terhadap lembaga pengawas dan sertifikasi yang terlibat. 

Amran menghimbau kepada para pedagang agar tidak ikut memperjual-belikan bawang bombay mini dan konsumen agar lebih teliti membeli bawang merah jangan terkecoh dengan iming-iming harga murah.

"Jika menemukan bawang bombai merah berukuran kecil, segera laporkan kepada Satgas Pangan atau instansi berwajib untuk ditindaklanjuti", pungkasnya. 

Sebagai informasi, Amran menyebutkan produksi bawang merah di dalam negeri per tahun sudah mencapai lebih dari 1,45 juta ton, sementara kebutuhan konsumsi berkisar 1,2 juta ton, sehingga terjadi surplus. Bahkan, tambahnya, pada tahun 2017 Indonesia telah mengekspor lebih dari 7.750 ton bawang merah ke berbagai negara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, Singapura, Timor Leste dan Taiwan.
(gus) Next Article Hari Pertama Ramadan, Harga Bawang Putih Rp 61.900/Kg

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular