
Pendapatan Operator Tol JORR Dilarang di Atas Rp 2,85 T
gita rossiana, CNBC Indonesia
21 June 2018 16:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Operator jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dipastikan tidak akan mengambil keuntungan dari penerapan tarif integrasi tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ mengatakan pendapatan yang diperoleh dari seluruh operator di jalan tol JORR dipatok Rp 2,85 triliun per tahun.
Nilai tersebut dijadikan patokan, sehingga apabila ada kentungan berlebih akan dikembalikan ke publik.
"Kami menegaskan di sini, integrasi yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan layanan, bukan keinginan terselubung untuk menaikkan pendapatan," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (21/6/2018).
"Setiap tahunnya akan dipertanggungjawabkan, kalau bukan hak akan dikembalikan kepada publik," ungkap dia.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk Agus Setiawan menambahkan adanya integrasi jalan tol tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan perseroan.
(ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ mengatakan pendapatan yang diperoleh dari seluruh operator di jalan tol JORR dipatok Rp 2,85 triliun per tahun.
Nilai tersebut dijadikan patokan, sehingga apabila ada kentungan berlebih akan dikembalikan ke publik.
"Setiap tahunnya akan dipertanggungjawabkan, kalau bukan hak akan dikembalikan kepada publik," ungkap dia.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk Agus Setiawan menambahkan adanya integrasi jalan tol tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan perseroan.
Pasalnya, bagi pengguna tol jarak pendek akan mengkalkulasi lebih lanjut sehingga apabila menguntungkan tidak melalui jalan tol, mereka akan pindah.
Namun, dengan adanya penurunan tarif untuk kendaraan logistik, frekuensi pengguna jalan tol dari golongan tersebut juga akan meningkat sehingga kalau dikalkukasi tidak berubah signifikan.
Namun, dengan adanya penurunan tarif untuk kendaraan logistik, frekuensi pengguna jalan tol dari golongan tersebut juga akan meningkat sehingga kalau dikalkukasi tidak berubah signifikan.
(ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM
Most Popular