
Jonan: Banyak Balon Udara Tersangkut di Transmisi Listrik
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
20 June 2018 13:56

Jakarta, CNBC Indonesia- Penerbangan balon udara tanpa awak tak hanya merepotkan sektor penerbangan, tapi juga sektor kelistrikan. Setelah balon udara dilepas, nyatanya banyak balon yang tersangkut di transmisi-transmisi listrik milik PLN.
Menurut info yang diterima CNBC Indonesia dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, pasca lebaran kemarin petugas sempat sibuk membersihkan balon-balon udara yang tersangkut di transmisi listrik. Di antaranya adalah pembersihan balon udara yang tersangkut di transmisi 150 KV di 2 lokasi transmisi di Tegal dan Wonosobo.
"Meskipun sudah ada 48 balon udara yang disita dan 9 orang ditahan di Polres Wonosobo, masih ada juga yang lolos dua balon udara. Alhamdulillah tidak ada gangguan transmisi," tulis info yang dikirimkan oleh Menteri Jonan ke CNBC Indonesia, Rabu (20/6/2018).
Soal balon udara ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga pernah mengingatkan bahaya menerbangkannya secara sembarangan.
"Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta," tegas Menhub.
(gus) Next Article Hati-Hati! Terbangkan Balon Udara Bisa Dipenjara 2 Tahun
Menurut info yang diterima CNBC Indonesia dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, pasca lebaran kemarin petugas sempat sibuk membersihkan balon-balon udara yang tersangkut di transmisi listrik. Di antaranya adalah pembersihan balon udara yang tersangkut di transmisi 150 KV di 2 lokasi transmisi di Tegal dan Wonosobo.
Soal balon udara ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga pernah mengingatkan bahaya menerbangkannya secara sembarangan.
"Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta," tegas Menhub.
(gus) Next Article Hati-Hati! Terbangkan Balon Udara Bisa Dipenjara 2 Tahun
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular