Ketika Balon Udara Ancam Pesawat di Rute Tersibuk Ke-5 Dunia

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
18 June 2018 13:03
Pihak yang menerbangkan balon udara dapat terkena pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pelaku yang sengaja menerbangkan balon udara sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dapat diancam pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411.

"Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya. Hal tersebut secara tegas telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwasanya penggunaan atau menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan 2 tahun atau paling banyak denda 500 juta," tegas Menhub melalui siaran pers, dikutip Senin (18/6/2018).

"Apa yang terjadi di lapangan begitu membahayakan. Kalau ini kita biarkan bisa membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut dan ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang [EU Flight Ban] maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis (14/6) yang lalu", ujar Menhub.

Sementara itu, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau Airnav Indonesia menyatakan sudah ada 71 laporan dari pilot lokal dan internasional tentang gangguan balon udara.

Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto mengatakan balon udara sangat signifikan dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

"Bisa dibayangkan kalau balon ini terbang di ketinggian 35.000 kaki dimana pesawat itu cruising di Pulau Jawa dimana jalur tersebut merupakan jalur penerbangan paling padat ke-5 di dunia karena itu AirNav Indonesia harus memblok sebagian ruang udara supaya tidak dilewati pesawat," jelas Novie.

Bagi masyarakat yang memiliki hobi menerbangkan balon udara, Novie mengatakan balon tersebut bisa ditambatkan sehingga bisa terkendali dan tidak terbang secara liar.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lee sependapat bahwa balon udara tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Risiko balon yang ukurannya super besar dengan diameternya bahkan lebih dari 10 meter dan tinggi lebih dari 20 meter itu dapat mengancam keselamatan penerbangan dan dengan jumlahnya yang banyak itu bagaikan ranjau udara di sepanjang pulau jawa mulai dari Jawa Tengah sampai Jawa Timur," ujar Alvin.

Balon-balon udara yang dilepas tersebut menjadi tidak terkendali, terbang sampai ke Samudera Hindia bahkan mencapai Kalimantan.

"Sekarang ini balon-balon udara ini dilengkapi dengan alat pembakar supaya ada udara panas didalamnya untuk terus mengangkat. Pada saat tertentu balon udara ini bisa jatuh tidak terkendali," kata Alvin.



(ray/roy) Next Article AirNav: Balon Udara Bahayakan Keselamatan Penerbangan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular