
Hati-Hati Main Balon Udara, Bisa Kena Sanksi Hukum
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 June 2019 14:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelepasan balon udara besar secara liar. Pasalnya, balon udara yang terbang tinggi bisa menyebabkan gangguan bahkan kecelakaan pada maskapai penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Polana Pramesti pun meminta bagi yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara berukuran besar untuk melakukannya secara bijak. Dengan cara menambatkannya dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.
Jika tetap nekat melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa, maka bisa dituntut melalui jalur hukum.
"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," ujar Polana, Kamis (6/6/2019).
Seperti diketahui, AirNav Indonesia mencatat pada H Idul Fitri 5 Juni kemarin, ada laporan pilot yang melihat sejumlah balon berukuran besar yang dilepaskan di Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo dan juga di Kabupaten Batang. Keduanya di Jawa Tengah dan berada di ketinggian jelajah pesawat.
Menurut Polana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait yaitu Polri dan TNI di daerah tersebut untuk melakukan operasi pencarian pada masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu kepada pengatur lalu lintas penerbangan atau Airnav Indonesia, Polana meminta untuk melakukan mitigasi dengan menerbitkan Notam agar seluruh traffic pesawat udara diharapkan berhati-hati dikarenakan adanya peluncuran balon udara liar.
"Juga perlu kewaspadaan ATC terhadap pergerakan balon udara liar dengan memberi informasi kepada pesawat lain yang akan melintasi rute tersebut. Dan melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," jelasnya.
(roy/roy) Next Article New Normal Penerbangan Tiba, Nasib Maskapai Seperti Apa?
Dirjen Perhubungan Udara Polana Pramesti pun meminta bagi yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara berukuran besar untuk melakukannya secara bijak. Dengan cara menambatkannya dengan ketinggian tidak lebih dari 150 meter sesuai dengan aturan PM 40 tahun 2018.
Jika tetap nekat melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa, maka bisa dituntut melalui jalur hukum.
![]() |
Seperti diketahui, AirNav Indonesia mencatat pada H Idul Fitri 5 Juni kemarin, ada laporan pilot yang melihat sejumlah balon berukuran besar yang dilepaskan di Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo dan juga di Kabupaten Batang. Keduanya di Jawa Tengah dan berada di ketinggian jelajah pesawat.
Menurut Polana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait yaitu Polri dan TNI di daerah tersebut untuk melakukan operasi pencarian pada masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu kepada pengatur lalu lintas penerbangan atau Airnav Indonesia, Polana meminta untuk melakukan mitigasi dengan menerbitkan Notam agar seluruh traffic pesawat udara diharapkan berhati-hati dikarenakan adanya peluncuran balon udara liar.
"Juga perlu kewaspadaan ATC terhadap pergerakan balon udara liar dengan memberi informasi kepada pesawat lain yang akan melintasi rute tersebut. Dan melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan," jelasnya.
(roy/roy) Next Article New Normal Penerbangan Tiba, Nasib Maskapai Seperti Apa?
Most Popular