
Keselamatan Penerbangan
Hati-Hati! Terbangkan Balon Udara Bisa Dipenjara 2 Tahun
Exist in Exist, CNBC Indonesia
16 June 2018 18:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerbangan balon udara yang dilakukan sejumlah warga dalam rangka merayakan Lebaran dapat berdampak negatif bagi sektor penerbangan Indonesia.
Dengan melakukan aksi tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Indonesia dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.
(dob) Next Article Ketika Balon Udara Ancam Pesawat di Rute Tersibuk Ke-5 Dunia
Dengan melakukan aksi tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Indonesia dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, setiap pelaku penerbangan balon udara dapat terkena sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 500 juta.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Saya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara," jelasnya seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (16/06/2018).
Budi mengatakan festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.
"Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara denga tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter," jelasnya.
Seperti diketahui, ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu aliran listrik tegangan tinggi dan sutet.
Budi mengatakan festival balon udara bisa dilaksanakan tetapi balon tersebut harus ditambatkan dengan tali atau terkait dengan pemberat di darat.
"Salah satu caranya dengan menambatkan balon udara denga tali terpaku atau terkait dengan pemberat di darat dengan tinggi balon maksimal 7 meter dan ketinggian maksimum 150 meter," jelasnya.
Seperti diketahui, ketinggian balon udara dapat mencapai 38.000 kaki (sekitar 11 kilometer). Ketinggian tersebut merupakan ketinggian jalur pesawat sehingga sangat membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu aliran listrik tegangan tinggi dan sutet.
(dob) Next Article Ketika Balon Udara Ancam Pesawat di Rute Tersibuk Ke-5 Dunia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular