Apa Ada Sanksi Jika Kepala Daerah Ogah Cairkan THR?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 June 2018 08:45
Apa sanksi siap menanti kepada kepala daerah yang enggan mencairkan THR dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) daerah?
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Apakah ada sanksi jika ada kepala daerah yang enggan mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) daerah? Hal ini tidak diharapkan Kementerian Keuangan yang merupakan bendahara negara.

"Mudah-mudahan tidak perlu sampai ke sana?" kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti ketika dikonfirmasi soal sanksi kepada CNBC Indonesia, yang dikutip hari Selasa (5/6/2018).

Mengutip CNN TV, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum mengetahui adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai alokasi dana penyaluran THR dan gaji ke-13 yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, alokasi dana penyaluran THR dan gaji ke-13 hanya akan memberatkan kas keuangan daerah dan perlu persetujuan antara pemerintah derah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Padahal, SE nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang diedarkan Kementerian Dalam Negeri mengimbau kepada seluruh kepala daerah membayarkan THR yang dibebankan pada APBD.

Dana tersebut bisa bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.


Bagi daerah yang belum mampu menyediakan atau tidak memiliki anggaran THR dan gaji ke-13, bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari belanja tak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.

Selain itu, daerah juga diberikan kemudahan dengan diperbolehkan untuk menyesuaikan nomenklatur anggaran dengan mengubah penjabaran APBD tahun anggaran 2018 tanpa harus menunggu penyesuaian kas keuangan daerah.

Adapun syarat yang ditetapkan, yaitu kepala daerah yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD.

Bahkan, daerah pun diperbolehkan untuk membayar THR pada bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
(dru/prm) Next Article Hore! Akhir Mei Cair, Begini Alur THR Sampai ke Kantong PNS

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular