
Lagi, BPK Beri Opini Disclaimer untuk Kementerian Kelautan
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
31 May 2018 14:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) tahun 2017 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tahun lalu, BPK juga memberi opini disclaimer untuk laporan keuangan tahun 2016 milik kementerian pimpinan Susi Pudjiastuti itu karena akuntabilitas yang tidak terpenuhi dalam laporan keuangan KKP terkait pengadaan kapal nelayan.
Selain KKP, opini yang sama juga diberikan BPK kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun ini.
Alasan pemberian opini TMP pada KKP, di antaranya pembatasan lingkup pada belanja modal dan belanja barang, kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara. Pada Badan Keamanan Laut antara lain karena aset tetap konstruksi dalam proses (KDP) tidak dapat diyakini keberadaannya, serta pembatasan lingkup pemeriksaan.
"Sehingga BPK tidak memiliki keyakinan yang memadai untuk menyatakan opini kewajaran atas laporan keuangan KKP dan Bakamla," ujarnya dalam rapat paripurna di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Secara umum, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017 yang terdiri dari 79 LKKL dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017.
Lembaga negara ini menyebutkan opini WTP tersebut diberikan kepada LKPP Tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan LKBUN tahun 2017.
Opini WTP mengandung arti pertanggungiawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2017 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada enam LKKL dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada dua LKKL. Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI.
Kendati demikian, permasalahan dari delapan LKKL yang belum memperoleh opini WTP tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2017 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.
Permasalahan pada delapan LKKL tersebut meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.
(prm) Next Article Jokowi Sayangkan Anggaran Menteri Susi Dapat 'Disclaimer' BPK
Tahun lalu, BPK juga memberi opini disclaimer untuk laporan keuangan tahun 2016 milik kementerian pimpinan Susi Pudjiastuti itu karena akuntabilitas yang tidak terpenuhi dalam laporan keuangan KKP terkait pengadaan kapal nelayan.
Selain KKP, opini yang sama juga diberikan BPK kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun ini.
"Sehingga BPK tidak memiliki keyakinan yang memadai untuk menyatakan opini kewajaran atas laporan keuangan KKP dan Bakamla," ujarnya dalam rapat paripurna di kompleks DPR, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Secara umum, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017 yang terdiri dari 79 LKKL dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017.
Lembaga negara ini menyebutkan opini WTP tersebut diberikan kepada LKPP Tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan LKBUN tahun 2017.
Opini WTP mengandung arti pertanggungiawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2017 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
BPK juga memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada enam LKKL dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada dua LKKL. Opini WDP diberikan kepada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional HAM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, LPP TVRI, dan LPP RRI.
Kendati demikian, permasalahan dari delapan LKKL yang belum memperoleh opini WTP tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP Tahun 2017 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan.
Permasalahan pada delapan LKKL tersebut meliputi permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Persediaan, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.
(prm) Next Article Jokowi Sayangkan Anggaran Menteri Susi Dapat 'Disclaimer' BPK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular