Sah! Aturan Wajib BBM Premium di Jawa-Bali Akhirnya Terbit

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
30 May 2018 15:22
Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan soal wajib bbm premium di Jawa-Bali
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia- Aturan mengenai kembali wajibnya bensin premium didistribusikan di Jawa dan Bali terbit hari ini.

Kewajiban penyediaan bbm premium ini diatur dalam bentuk peraturan presiden. "Hari ini sudah terbit, Perpres nomor 43 tahun 2018," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto di Gedung DPR RI, Rabu, (30/5/2018).


Perpres ini menganulir Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang semula hanya menugaskan Pertamina dan Kementerian ESDM untuk menyalurkan bensin premium hanya di luar Jawa, Madura, dan Bali.

Djoko melanjutkan perpres ini kemudian ditindaklanjuti kementerian dengan menerbitkan Kepmen 1851 tahun 2018 tentang pendistribusian dan penyedian bbm khusus penugasan di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali.

Dalam kepmen ini diatur distribusi dilaksanakan oleh badan usaha berdasar penugasan, sementara untuk lokasi dan volume akan diatur oleh BPH Migas. Keputusan ini berlaku efektif per 28 Mei 2018.

Untuk pendistribusian awal, kata Djoko, saat ini telah siap 571 titik SPBU untuk kembali menyalurkan premium. "Yang penting 571 ini dulu, yang lain kami tunggu."
(gus/gus) Next Article Masih Adakah Negara yang Menggunakan BBM "Premium"?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular