24 Gadai Swasta Sudah Terdaftar atau Dapat Izin OJK

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
25 May 2018 15:09
Gadai swasta yang terdaftar harus mendapatkan mengurus izin usaha ke OJK.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 24 perusahaan pegadaian yang mendaftar dan mendapatkan izin. Dari jumlah tersebut, sekitar 14 perusahaan sudah terdaftar dan 10 sudah mendapatkan izin.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK M. Ihsanuddin, sebenarnya perusahaan gadai swasta yang terdaftar di OJK mencapai 15 perusahaan. Namun setelah melakukan pemeriksaan, ternyata ada satu perusahaan yang melenceng dari kegiatan usaha, yakni PT. Rimba Hijau.

"Ada indikasi tidak baik, mengarah ke fraud sehingga kami cabut terdaftarnya," kata dia dalam acara Obrolan OJK di Gedung OJK, Jumat (25/5/2018).

Ihsanuddin menyebutkan, dari 10 perusahaan gadai swasta yang mendapatkan izin semuanya berbentuk perseroan terbatas (PT). Namun diantara perusahaan tersebut ada yang merupakan perusahaan gadai syariah.

Kemudian, untuk perusahaan yang terdaftar, sekitar 2 perusahaan berbentuk koperasi, 2 perusahaan berbentuk CV, 1 perusahaan berbentuk usaha dagang dan sisanya berbentuk PT.

"Kalau saat terdaftar, masih boleh berbentuk CV atau usaha dagang, namun ketika sudah mendapatkan izin harus berbentuk PT/Koperasi sesuai POJK No.31/POJK.05/2016,"ujar dia.

Kemudian untuk penyebaran usaha, sebagian besar berada di kabupaten dan kota. Namun, ada dua perusahaan gadai yang sudah berizin melakukan operasional di lingkup provinsi.

Ihsanuddin melanjutkan, OJK memberikan batas waktu hingga 29 Juli 2018 agar perusahaan gadai swasta bisa mendaftarkan diri. Setelah itu, perusahaan terdaftar bisa memiliki waktu untuk mempersiapkan sebelum mendapatkan izin pada 29 Juli 2019.

Namun demikian, apabila di luar batas waktu 29 Juli 2018, perusahaan gadai tidak mendaftarkan diri, maka perusahaan gadai tersebut harus langsung memproses perizinan.

"Setelah 29 Juli 2018, harus urus izin langsung," kata dia.



(roy) Next Article OJK Sebut Sri Mulyani Sedang Godok UU Pegadaian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular