Ini Perusahaan Gadai yang Sudah Terdaftar di OJK

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
23 May 2018 14:14
Sampai saat ini, ada sekitar 200 perusahaan pergadaian gelap yang belum terdaftar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan tenggat waktu hingga 31 Juli 2018 agar perusahaan pergadaian mendaftarkan diri. Sampai saat ini, ada sekitar 200 perusahaan pergadaian gelap yang belum terdaftar. Ini daftar perusahaan pergadaian yang resmi sudah terdaftar.

Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...