
Asik! Jokowi Akhirnya Teken Aturan THR PNS
Arys Aditya, CNBC Indonesia
23 May 2018 12:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani aturan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan ini, pencairan THR bisa segera dilakukan karena sudah ada payung hukumnya.
"Pada hari ini saya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi di Istaa Negara, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," imbuh Presiden.
Jokowi berharap nantinya THR bisa bermanfaat. Apalagi ditambah dengan pencairan gaji ke-13.
"Saya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan PNS saat Hari Raya Idulfitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," tutup Presiden.
(dru) Next Article Seluruh Kepala Daerah Cairkan THR Hari Ini, Begini Rinciannya
"Pada hari ini saya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri," kata Jokowi di Istaa Negara, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," imbuh Presiden.
"Saya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan PNS saat Hari Raya Idulfitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," tutup Presiden.
(dru) Next Article Seluruh Kepala Daerah Cairkan THR Hari Ini, Begini Rinciannya
Most Popular