Hore! Akhir Mei Cair, Begini Alur THR Sampai ke Kantong PNS

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 May 2018 11:36
Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) paling cepat dikucurkan akhir Mei 2018.
Foto: dok. Kemenpora
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) paling cepat dikucurkan akhir Mei 2018. Aturan pelaksanaan pencairan THR, akan segera diumumkan Presiden Joko Widodo.

Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran THR dari kas negara hingga ke kantong para abdi negara?

Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengungkapkan, mekanisme penyaluran THR akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Adapun juknisnya, akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Setelah dua payung hukum itu ditetapkan, masing-masing satuan kerja tiap kementerian dan lembaga akan melakukan penghitungan kebutuhan THR, serta mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN akan memproses SPM tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan THR dari rekening kas negara ke rekening pegawai penerima.

"Atau melalui bendahara satker [satuan kerja]," kata Marwanto melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Adapun pembayaran THR untuk pemerintah daerah, sambung Marwanto, akan dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah dengan sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sedangkan pembayaran THR untuk pensiunan dilakukan dengan dana yang bersumber dari APBN melalui PT Taspen," jelas dia.


(dru) Next Article Apa Ada Sanksi Jika Kepala Daerah Ogah Cairkan THR?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular