
THR PNS Masih Tunggu Jokowi Teken, Nilainya Bisa Lebih Besar?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 May 2018 13:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandantangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, berdasarkan informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nilai THR ternyata berbeda dengan tahun lalu karena sedikit kenaikan.
"[waktunya] Nanti tunggu. Akan disampaikan oleh Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Apakah jumlah THR akan berbeda dengan tahun sebelumnya? Askolani mengatakan, kepastian mengenai kenaikan THR pun ditentukan dalam pengumuman tersebut.
"Iya nanti sekaligus nanti diumumin. Kalau nggak dua minggu lagi, tapi sebelum Juni, ini lagi proses. PP-nya lagi proses," ujar dia.
Namun beberapa orang di kalangan Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengungkapkan, alokasi THR bagi para PNS nilainya akan jauh lebih besar dari tahun lalu. Ditambah lagi PNS pada Juli 2018 akan mendapatkan juga gaji ke-13.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan PP tentang THR PNS dan gaji ke-13 ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
Dia mengatakan penyaluran THR akan diberikan sebelum Lebaran 2018, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan pada Juli 2018 atau masa tahun ajaran baru.
"PP THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden," kata Marwanto.
(dru/wed) Next Article Jokowi Berikan THR PNS, Ekonomi Q2-2018 Bakal Capai 5,15%
"[waktunya] Nanti tunggu. Akan disampaikan oleh Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Apakah jumlah THR akan berbeda dengan tahun sebelumnya? Askolani mengatakan, kepastian mengenai kenaikan THR pun ditentukan dalam pengumuman tersebut.
Namun beberapa orang di kalangan Kemenkeu dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengungkapkan, alokasi THR bagi para PNS nilainya akan jauh lebih besar dari tahun lalu. Ditambah lagi PNS pada Juli 2018 akan mendapatkan juga gaji ke-13.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan PP tentang THR PNS dan gaji ke-13 ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).
Dia mengatakan penyaluran THR akan diberikan sebelum Lebaran 2018, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan pada Juli 2018 atau masa tahun ajaran baru.
"PP THR dan gaji ke-13 sudah difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan oleh Presiden," kata Marwanto.
Pada tahun lalu, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran penyaluran THR PNS dan gaji ke-13 sebesar Rp 23 trilun
(dru/wed) Next Article Jokowi Berikan THR PNS, Ekonomi Q2-2018 Bakal Capai 5,15%
Most Popular