Lembaga Ini Juga Dapat Gaji ke-13, Tapi Ada Syaratnya Lho...

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 August 2020 13:52
INFOGRAFIS, Gaji ke-13 Non-PNS Lembaga Negara
Foto: Infografis/Gaji ke-13/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu yang tidak lama akan mendapatkan gaji ke-13. Rencananya, insentif tersebut akan cair pada pertengahan bulan ini, bahkan bisa lebih cepat.

Abdi negara yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari PNS pusat dan daerah, TNI, Polri, hingga para pensiunan. Namun, khusus tahun ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah.

Artinya, pejabat negara seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atau para pejabat eselon I dan II di setiap kementerian dan lembaga tidak akan memperoleh gaji ke-13 yang nilainya bisa mencapai 'ratusan juta rupiah'.

Namun, ternyata bukan cuma PNS di kementerian dan lembaga yang mendapatkan gaji ke-13. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2019, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non struktural (LNS) juga mendapatkan gaji ke-13.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non PNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," tulis beleid PMK tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).

Adapun pegawai non PNS pada LNS yang menerima gaji ke-13 harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Salah satunya, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 tahun sejak pengangkatan.

Selain itu, non PNS juga harus diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lembaga non struktural.

Nantinya, daftar pimpinan atau pegawai dan non pegawai LNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk berdasarkan produk Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres) yang pembiayaannya dibebankan pada APBN.

Beberapa LNS antara lain seperti Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bagi pegawai LNS akan sama seperti kementerian dan lembaga lainnya. Artinya, pimpinan LNS tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

"Nanti sama kebijakannya dengan semua kementerian dan lembaga," kata Askolani kepada CNBC Indonesia.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekonom: Gaji Ke-13 Tak Signifikan Angkat Permintaan Domestik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular