
60% Barang yang Dijual Marketplace Harus Produk Lokal
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 May 2018 19:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebesar 60% barang-barang yang dijual marketplaceĀ harus produk dalam negeri.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan poin itu terdapat di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE).
Di samping itu, kata dia, barang-barang yang dijual juga harus mendapat sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memenuhi kewajiban adanya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produk elektronik.
"Produk yang ada ketentuan TKDN pada umumnya kan seperti tablet, cellular phone, perdagangannya bisa via e-commerce. Bagaimana kontrolnya? Kan pernah kejadian TKDN belum keluar barang sudah diperdagangkan di digital market. Nah itu harus ada penegakan hukum. Selain itu, produk fashion, pakaian bayi misalnya, ada standarnya. Jangan sampai barang yang tidak memenuhi standar di Indonesia tapi sudah diperdagangkan di dalam situ. Tetapi kalau di pasar konvensional barang itu sulit kan beredar," jelas Harjanto, Jumat (18/5/2018).
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan pihaknya concern pada upaya melindungi produk lokal sekaligus pengembangannya.
"Kan kita harus tahu berapa transaksi yang masuk, barang apa saja yang dibeli masyarakat kita karena perkembangannya eksponensial. Masalahnya saat ini adalah karena kita tidak bisa menindak, dan beberapa penyelenggara jasa belum memiliki izin dari instansi berwenang. Makanya kita rapikan ini," jelas Rosmaya
Menurut Rosmaya, saat ini ada 6 perusahaan marketplace yang sudah memiliki izin BI terkait sistem pembayaran, salah satunya Bukalapak. Dia menambahkan, dalam pipeline BI sudah terdapat 43 perusahaan lainnya yang mengajukan izin.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Tjahya Widayanti mengungkapkan pembahasan hari ini terfokus pada substansi dalam RPP, antara lain perpajakan, data, perlindungan konsumen, pengawasan, dan empowerment.
"Tadi kita lebih membahas ke substansi, bukan soal level of playing field lagi, tapi apa yang ada di dalam RPP itu, sudah mengakomodir semua atau belum. Satu round lagi Insya Allah selesai. Minggu depan mudah-mudahan, kan banyak poin-poinnya," kata Tjahya.
Adapun Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan peraturan e-commerce akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"RPP-nya belum selesai, mereka akan rapat sekali lagi. Ada yang mengusulkan, kelihatannya perlu ditambah sistem pembayaran, jasa, beberapa hal. Kalau selesai minggu depan, ya dinaikkan," ujar Darmin di kantornya, Jumat (18/5/2018).
(ray/ray) Next Article Strategi DJBC Terapkan Aturan Baru Ambang Batas Tarif Impor
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan poin itu terdapat di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE).
Di samping itu, kata dia, barang-barang yang dijual juga harus mendapat sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memenuhi kewajiban adanya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produk elektronik.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan pihaknya concern pada upaya melindungi produk lokal sekaligus pengembangannya.
"Kan kita harus tahu berapa transaksi yang masuk, barang apa saja yang dibeli masyarakat kita karena perkembangannya eksponensial. Masalahnya saat ini adalah karena kita tidak bisa menindak, dan beberapa penyelenggara jasa belum memiliki izin dari instansi berwenang. Makanya kita rapikan ini," jelas Rosmaya
Menurut Rosmaya, saat ini ada 6 perusahaan marketplace yang sudah memiliki izin BI terkait sistem pembayaran, salah satunya Bukalapak. Dia menambahkan, dalam pipeline BI sudah terdapat 43 perusahaan lainnya yang mengajukan izin.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Tjahya Widayanti mengungkapkan pembahasan hari ini terfokus pada substansi dalam RPP, antara lain perpajakan, data, perlindungan konsumen, pengawasan, dan empowerment.
"Tadi kita lebih membahas ke substansi, bukan soal level of playing field lagi, tapi apa yang ada di dalam RPP itu, sudah mengakomodir semua atau belum. Satu round lagi Insya Allah selesai. Minggu depan mudah-mudahan, kan banyak poin-poinnya," kata Tjahya.
Adapun Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan peraturan e-commerce akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"RPP-nya belum selesai, mereka akan rapat sekali lagi. Ada yang mengusulkan, kelihatannya perlu ditambah sistem pembayaran, jasa, beberapa hal. Kalau selesai minggu depan, ya dinaikkan," ujar Darmin di kantornya, Jumat (18/5/2018).
(ray/ray) Next Article Strategi DJBC Terapkan Aturan Baru Ambang Batas Tarif Impor
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular