Cegah Barang Impor Ilegal, Pemerintah Siap Perkuat Regulasi

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
26 October 2023 18:26
Kemenko Perekonomian
Foto: dok Kemenko Perekonomian

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Polri dalam pengetatan arus impor. Di antaranya melakukan penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, maraknya peredaran barang impor di pasar tradisional dan e-commerce, terutama barang yang diindikasikan berasal dari impor ilegal, mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Kondisi ini turut mengancam keberadaan industri dalam negeri dan UMKM berikut keberlangsungan tenaga kerja, tidak terkecuali bagi sektor tekstil dan produk tekstil.

"Ini merupakan bukti perhatian pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor," ujar dia dalam siaran pers, dikutip Kamis (26/10/2023).

Adapun kata dia, dalam pelaksanaannya pemindahan mekanisme tersebut memunculkan beberapa tantangan. Untuk itu, harus diikuti dengan upaya tetap menjaga Dwelling Time layanan di pelabuhan dan menetapkan Service Level Agreement (SLA) di Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.

Selain itu, melakukan mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar tepat sasaran. Sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

"Sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan. Sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia," kata Airlangga.

Diketahui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah melakukan pemusnahan terhadap barang-barang impor ilegal dan tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan.

Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp 40 miliar, berupa produk pakaian bekas, produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur dan produk tekstil lainnya.

"Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini," jelas Airlangga.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kredit Usaha Alat Pertanian Jadi Cara Mitigasi Dampak El-Nino

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular