Jokowi Teken Aturan, DJP Dapat Rp 3,1 T untuk Kembangkan IT

Arys Aditya, CNBC Indonesia
17 May 2018 15:47
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dalam beleid itu, Ditjen Pajak bakal mendapatkan dana sebesar total Rp 3,1 triliun selama 7 tahun untuk membangun sistem teknologi informasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan Perpres tersebut akan menjadi payung hukum reformasi perpajakan yang dilakukan di internal Otoritas Pajak.

"Kita perbaiki proses bisnis, teknologi informasi dan basis data," kata Menkeu dalam konferensi pers, Kamis (17/5/2018).

Dia memaparkan tujuan reformasi pajak yang dimaksudkan dalam perpres itu adalah agar DJP menjadi lebih kuat, kredibel, akuntabel dan memiliki proses bisnis yang efektif dan efisien.

Perpres ini, lanjutnya, juga membantu DJP dalam mengoptimalkan hubungan dengan kementerian dan atau lembaga pemerintahan lain dalam proses pemungutan pajak. "Kita harapkan kepatuhan WP jadi lebih baik dan penerimaan negara lebih meningkat. Temanya akan mencakup organisasi, SDM, peraturan perundangan terus akan kita reformasi."

Adapun, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan kucuran dana sebanyak Rp 3,1 triliun akan dilakukan dalam skema tahun jamak atau multiyears.

"Secara total untuk pengadaan sistem DJP Rp 3,1 triliun, tahun pertama Rp 25 miliar, tahun depan beberapa ratus miliar. Ini selama 7 tahun," tuturnya.


(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular