Bank Wakaf Mikro Bisa Beri Pembiayaan untuk Non-Muslim

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
05 May 2018 15:25
Bank Wakaf Mikro didesain tidak hanya untuk membiayai peminjam yang beragama Islam saja.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Yogyakarta, CNBC Indonesia - Bank Wakaf Mikro didesain tidak hanya untuk membiayai peminjam yang beragama Islam saja. Lembaga Keuangan Mikro Syariah ini juga bisa juga memberikan pembiayaan mikro untuk Non-Muslim.

Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah megatakan untuk saat ini pembiayaan Bank Wakaf Mikro seluruhnya kepada umat muslim melalui pesantren-pesantren di mana ada tokoh yang menjadi panutan.

"Namun tidak menutup kemunkinan ke depan pembiayaan (Bank Wakaf Mikro) bisa disalurkan juga untuk yang non-muslim. Syaratnya harus ada tokohnya, lalu kita cari dalilnya dan badan hukumnya," kata Deden.

Deden juga menyampaikan, pembentukan Bank Wakaf Mikro bukan dirancang untuk menjadi lembaga keuangan atau bank besar. Namun diharapkan kebaradaan jenis lembaga keuangan akan berkembang dalam jumlah yang besar.

Paling penting, kata Deden, keberadaan Bank Wakaf Mikro bisa menjadi membantu masyarakat untuk kegiatan usaha dalam skala kecil dan mikro. Apalagi dengan nilai bagi hasil setara 3%, akan sulit bagi Bank Wakaf Mikro untuk berkompetisi dengan bank-bank konvensional.

"Bank Wakaf Mikro itu beroperasi dengan aturan-aturan lembaga keuangan mikro syariah. Jadi bukan seperti bisnis model bank konvensional," ujar Deden.




(dru) Next Article OJK Sebut Kredit Macet Bank Wakaf Nol Persen, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular