OJK Sebut Kredit Macet Bank Wakaf Nol Persen, Kok Bisa?

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
05 May 2018 12:19
OJK menyampaikan tingkat kredit macet Bank Wakaf Mikro sejak awal diluncurkan Oktober 2017 hingga 15 April 2018 tercatat nol persen.
Foto: Houtmand
Yogyakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan tingkat kredit macet Bank Wakaf Mikro sejak awal diluncurkan Oktober 2017 hingga 15 April 2018 tercatat nol persen. Tingkat kolektibilitas dana yang sudah disalurkan hingga saat ini masih karena disalurkan untuk kebutuhan usaha mikro masyarakat.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan tingkat kredit macet bisa ditekan karena pembiyaan disalurkan pada satu kelompok yang punya figur ketokohan yang kuat. "Pembiayaan Bank Wakaf Mikro yang kita salurkan ini, ditujukan untuk pembiayaan kelompok, dimana di dalamnya ada figur tokoh yang kuat," kata Anto.

"Kredit macetnya tidak ada hingga saat ini. Angsurannya tiap minggu, kalau ada usaha penerima yang bermasalah maka akan dibantu."

Sejak di luncurkan Oktober 2017 hingga 15 April 2018, Bank Wakaf Mikro sudah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 4,18 miliar kepada 4.152 penerima. Jumlah Bank Wakaf Mikro yang sudah beroperasi sebanyak 20 lembaga.

Pada kesempatan yang sama, Anto mengatakan, ada 20 pihak lagi yang sedang mengajukan pendirian Bank Wakaf Mikro. Dia merinci, 10 sedang dalam persiapan. dan 10 lagi baru mengajukan proposal.

Anto sekali lagi menegaskan, Bank Wakaf Mikro bukan bank, tetapi Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Nama bank hanya untuk gimmick agar masyarakat lebih akrab.

"Kalau kita sebut Lembaga Keuangan Mikro Syariah, masyarakat akan bingung. Maka kita beri kata bank biar lebih populer untuk masyarakat. Tapi ini bukan bank, karena tidak bisa menyimpan dana nasabah," kata Anto.

Sekedar informasi, badan hukum Bank Wakaf Mikro adalah Koperasi Jasa dan Izin Usahanya dari OJK sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Ini merupakan salah satu program OJK dalam rangka inklusi keuangan.

Pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan nilai antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Jangka waktu pengembalian antara 10 bulan hingga 12 bulan.

Saat ini, donatur Bank Wakaf Mikro dari Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM). Jumlah dana yang donasikan Rp 8 miliar. Namun untuk mendirikan Bank Mikro Syariah, cukup modal sebesar Rp 4 miliar.


(dru) Next Article Jokowi Bertemu Bos-bos Bank di Istana Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular