Industri Hulu Migas Batal Dapat Insentif Kejutan Sri Mulyani

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
02 May 2018 12:42
Pelaku industri hulu migas kini harus gigit jari karena usulan mereka kandas di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia- Setelah sempat diusulkan dan diberi harapan akan adanya peluang susulan mendapatkan insentif berupa tax holiday, pelaku industri hulu migas kini harus gigit jari karena usulan mereka kandas di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kepastian batalnya pemberian insentif ini disampaikan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi. "Tax holiday tidak dibahas lagi, nanti langsung ke Peraturan Pemerintah (PP)," kata Amien di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (2/5/2018).



"Tidak mendapat tax holdiay tidak masalah, karena ada [insentif pajak tersendiri] dalam PP Nomor 27 Tahun 2017 untuk skema cost recovery dan PP 53/2017 untuk skema gross split," imbuh Amien.

Dengan dua aturan di atas, bila dalam sebuah proyek tingkat keekonomiannya kurang atau tidak memungkinkan untuk dijalankan, Amien mengatakan akan ada kemungkinan pemberian insentif baik dari segi PNBP atau penerimaan pajak. Pengajuan insentif sendiri dilakukan per proyek kepada Kemenkeu.

Pertengahan bulan lalu, Amien sempat menyampaikan masih ada peluang pemberian tax holiday terbaru berupa pembebasan pajak hingga 20 tahun untuk investasi mencapai Rp 30 triliun untuk bisnis hulu migas.

Amien menceritakan dalam pembahasan di Kemenko Perekonomian, dia telah menyampaikan memang ada macam-macam bentuk insentif pajak. Namun, yang paling dirasakan untuk hulu migas memang insentif berupa tax holiday.
(gus/gus) Next Article Nasib Hulu Migas RI: Investasi Turun Hingga Kontraktor Dhuafa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular