
Pengembalian Biaya Investasi Telat, ESDM Denda Kontraktor
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
30 April 2018 09:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan revisi aturan terkait pengembalian biaya investasi oleh kontraktor baru atas pengelolaan di suatu wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Kontraktor baru akan dikenakan denda bila proses pengembalian biaya investasi kepada kontraktor lama tidak dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penandatanganan kontrak kerja sama antara kedua belah pihak. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua kedua Permen ESDM Nomor 26 tahun 2017.
Selain jangka waktu, Kementerian ESDM menentukan pula besaran denda yang harus dibayarkan bila terjadi keterlambatan pembayaran. "Kontraktor dapat mengenakan denda keterlambatan paling banyak 2,5% per hari kepada kontraktor baru," demikian bunyi salah satu ayat tambahan, yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (30/4/2018).
Nilai biaya pengembalian sendiri meliputi sisa biaya investasi kegiatan hulu yang dilakukan kontraktor, paling lama 5 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Jumlah biaya pengembalian, harus mendapat persetujuan dan verifikasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
"Verifikasi yang dilakukan oleh SKK Migas [...] dilaksanakan paling lama 30 hari," terulis dalam salah satu ayat tambahan dalam pasal 7.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 24 April 2018. Dengan berlakunya aturan tersebut, kegiatan investasi di hulu migas diharap dapat memiliki kepastian hukum pada masa akhir berakhirnya kontrak blok migas.
(roy) Next Article Pengeboran Minyak di East Natuna Ditargetkan Tahun 2020
Kontraktor baru akan dikenakan denda bila proses pengembalian biaya investasi kepada kontraktor lama tidak dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum penandatanganan kontrak kerja sama antara kedua belah pihak. Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua kedua Permen ESDM Nomor 26 tahun 2017.
"Verifikasi yang dilakukan oleh SKK Migas [...] dilaksanakan paling lama 30 hari," terulis dalam salah satu ayat tambahan dalam pasal 7.
Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni tanggal 24 April 2018. Dengan berlakunya aturan tersebut, kegiatan investasi di hulu migas diharap dapat memiliki kepastian hukum pada masa akhir berakhirnya kontrak blok migas.
(roy) Next Article Pengeboran Minyak di East Natuna Ditargetkan Tahun 2020
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular