
PUPR Sebut Baru 9% Pekerja Konstruksi Bersertifikasi
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
28 April 2018 15:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian PUPR menargetkan 3 juta pekerja konstruksi mendapatkan sertfikasi pada akhir tahun 2019. Jumlah tersebut merupakan 37,5% dari total pekerja konstruksi saat ini.
Sementara itu, hingga saat ini baru terdapat 700 ribu pekerja yang memiliki sertifikat. Posisi para pekerja berlapis dari tenaga kasar, terampil, dan ahli.
"Dalam UU kita sebenarnya mengharuskan siapapun yang bekerja di jasa konstruksi harus bersertifikat. Tapi, pengimplementasiannya butuh waktu," kata Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Sumito di Gedung Kerta Niaga, Sabtu (28/4/2018).
Saat ini, dia mengaku tengah memulai usaha untuk melakukan sertifikasi para pekerja. Sedikitnya pekerja yang memiliki sertifikasi saat ini, menjadi pemicu pihaknya untuk melakukan percepatan agar pengerjaan pembangunan dapat lebih terjaga ke depannya.
Dia menyebut, saat ini yang masih menjadi penyebab utama maraknya kecelakaan kerja adalah pengawasan yang lemah dan kurangnya kedisiplinan para pekerja.
"Kami juga sedang memikirkan kendala di mana pengawasan tidak dibayar untuk lembur, itu kendalanya," ujar Sumito.
Hal itu kata dia menjadi penyebab maraknya kecelakaan kerja di luar jam kerja, seperti akhir pekan. Pihaknya kini tengah menyusun regulasi terkait, agar pengawasan bisa ditingkatkan.
"Kalau kontraktor ingin konsultan pengawasa lembur, dia harus bersedia membayar. Contohnya seperti itu," lanjut Sumito.
(hps) Next Article Duh, Sertifikat Kerja & Usaha Konstruksi Jadi Barang Dagangan
Sementara itu, hingga saat ini baru terdapat 700 ribu pekerja yang memiliki sertifikat. Posisi para pekerja berlapis dari tenaga kasar, terampil, dan ahli.
"Dalam UU kita sebenarnya mengharuskan siapapun yang bekerja di jasa konstruksi harus bersertifikat. Tapi, pengimplementasiannya butuh waktu," kata Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Sumito di Gedung Kerta Niaga, Sabtu (28/4/2018).
Dia menyebut, saat ini yang masih menjadi penyebab utama maraknya kecelakaan kerja adalah pengawasan yang lemah dan kurangnya kedisiplinan para pekerja.
"Kami juga sedang memikirkan kendala di mana pengawasan tidak dibayar untuk lembur, itu kendalanya," ujar Sumito.
Hal itu kata dia menjadi penyebab maraknya kecelakaan kerja di luar jam kerja, seperti akhir pekan. Pihaknya kini tengah menyusun regulasi terkait, agar pengawasan bisa ditingkatkan.
"Kalau kontraktor ingin konsultan pengawasa lembur, dia harus bersedia membayar. Contohnya seperti itu," lanjut Sumito.
(hps) Next Article Duh, Sertifikat Kerja & Usaha Konstruksi Jadi Barang Dagangan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular