ESDM Kaji Usulan Pertamina untuk Beli Harga Minyak Khusus

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
27 April 2018 19:12
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tengah mengkaji usulan PT Pertamina (Persero) tentang pembelian minyak dengan harga yang sesuai APBN.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tengah mengkaji usulan PT Pertamina (Persero) tentang pembelian minyak dengan harga yang sesuai APBN.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto menyebut bila ajuan tersebut disetujui, aturannya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden.



"Pokoknya masih dalam pembahasan, tertuangnya harus Peraturan Presiden (Perpres)," kata Susyanto di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (27/4/2018).

Rencana tersebut, kata Susyanto, akan pula melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka dari itu, belum ada kepastian kapan akan diberakukan penerapan harga khusus tersebut untuk Pertamina.

Sebelumnya, Plt. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebut telah mengajukan kepada Pemerintah agar ada Perpres yang mengatur harga khusus pembelian minyak oleh Pertamina atas porsi minyak Pemerintah sebagai bahan baku kilangnya.

"Pemerintah kan mendapat alokasi [minyak mentah] yang porsinya 35%, kalau di batu bara sebutannya DMO, kalau di sini adalah government take. Ini yang harganya kami minta Pertamina jangan beli dengan harga pasar," tutur Nicke beberapa saat lalu.

Sebagai informasi, selama ini Pertamina membeli minyak mentah untuk kilangnya dengan harga pasar yang saat ini untuk minyak berjangka Brent berada di kisaran US$ 74,6 per barel, sedangkan minyak WTI US$ 67,97 per barel. Adapun asumsi harga minyak dalam APBN 2018 ditetapkan di angka US$ 48 per barel.
(gus/gus) Next Article Inilah Daftar Tarif BBM yang Diturunkan Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular