'Rumah Hantu' Kredit Macet Bank, Cicilan Rp 600 Ribuan/Bulan
Alfado Agustio, CNBC Indonesia
17 April 2018 16:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Memiliki rumah sendiri menjadi idaman bagi setiap orang khususnya bagi mereka yang ingin maupun sedang berkeluarga. Selain untuk tempat tinggal, properti juga menarik untuk sebagai alternatif investasi.
Namun, dengan harga rumah yang saat ini cukup tinggi rasanya sulit merealisasikan hal tersebut. Lantas, bagaimana cara lain yang ditempuh? Salah satunya dengan melirik "rumah hantu".
"rumah hantu" bukanlah rumah yang ditempati makhluk astral atau tuyul. Rumah hantu adalah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya karena tidak mempu melunasi cicilan kepada pihak bank atau dikenal dengan kredit bermasalah. Bank Tabungan Negara, Sebagai salah satu bank yang berfokus pada segmen pembiayaan properti, ikut serta dalam menjual rumah-rumah hasil kredit bermasalah.
Harga jual "rumah hantu" tersebut tidak semahal dengan harga rumah baru yang dibangun pada umumnya karena kondisinya yang memiliki beberapa kekurangan seperti tembok bolong, cat dinding luntur maupun kondisi ilalang yang banyak. Jika dinominalkan mungkin harganya dibawah Rp 100 juta
Bagi sebagian orang meskipun harganya murah akan tetapi dengan kondisi seperti itu menjadi kurang menarik. Tapi bagi pihak lain ini menjadi peluang bagi mereka yang menyulap "rumah hantu" tersebut menjadi lebih bernilai sehingga bisa ditempati maupun dijual kembali.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pembeli "rumah hantu" tersebut diantaranya :
Pastikan surat-surat
Sebelum membeli rumah sitaan bank, pembeli perlu memerhatikan dokumen-dokumen penting seperti izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah, serta Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Datangi langsung ke rumah
Agar lebih yakin ada baiknya pembeli melakukan survei langsung terhadap rumah yang ingin dibeli terutama kondisinya. Jika kondisi masih kurang layak apakah masih mungkin untuk diperbaiki dengan mempertimbangkan biaya yang dimiliki. Selanjutnya bandingkan biaya yang dikeluarkan dengan harga rumah baru dengan spesifikasi yang sama mana yang lebih menguntungkan bagi anda.
Pahami dokumen terkait
Hal penting lain yang harus anda pahami selain dua hal diatas yaitu pahami dokumen terkait seperti perjanjian kredit atau akta pemberian hak tanggungan. Dokumen tersebut tidak kalah penting untuk dipahami mengingat ini terkait perjanjian pembiayaan antara pembeli dan nasabah. Agar tidak menjadi masalah kedepannya maka pembeli perlu lebih detail terkait hal tersebut.
Sementara terkait biaya, kira-kira bagaimana simulasi untuk pembiayaan rumah tersebut? kita asumsikan rumah tersebut berharga Rp 90 juta. Lalu berapa Down Payment (DP) yang perlu dipenuhi nasabah? Ini tergantung kesepakatan antara bank dengan nasabah.
Namun berbeda DP yang dibayar untuk kredit rumah baru, untuk kredit bermasalah DP tidak bisa dicicil sehingga nasabah perlu membayar secara cash kepada bank terkait.
Sementara bagaimana gambaran simulasi pengajuan KPR tersebut? Dengan asumsi harga tadi dan masa tenor 20 tahun, Berikut gambaran simulasi KPR :
Appraisal : Rp. 1.000.000
Provisi : Rp 385.000
Total Biaya Bank : Rp. 1.385.000
Biaya Notaris
(dru) Next Article Menyulap 'Rumah Hantu' Menjadi Harta Karun
Namun, dengan harga rumah yang saat ini cukup tinggi rasanya sulit merealisasikan hal tersebut. Lantas, bagaimana cara lain yang ditempuh? Salah satunya dengan melirik "rumah hantu".
"rumah hantu" bukanlah rumah yang ditempati makhluk astral atau tuyul. Rumah hantu adalah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya karena tidak mempu melunasi cicilan kepada pihak bank atau dikenal dengan kredit bermasalah. Bank Tabungan Negara, Sebagai salah satu bank yang berfokus pada segmen pembiayaan properti, ikut serta dalam menjual rumah-rumah hasil kredit bermasalah.
Bagi sebagian orang meskipun harganya murah akan tetapi dengan kondisi seperti itu menjadi kurang menarik. Tapi bagi pihak lain ini menjadi peluang bagi mereka yang menyulap "rumah hantu" tersebut menjadi lebih bernilai sehingga bisa ditempati maupun dijual kembali.
![]() |
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pembeli "rumah hantu" tersebut diantaranya :
Pastikan surat-surat
Sebelum membeli rumah sitaan bank, pembeli perlu memerhatikan dokumen-dokumen penting seperti izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah, serta Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Datangi langsung ke rumah
Agar lebih yakin ada baiknya pembeli melakukan survei langsung terhadap rumah yang ingin dibeli terutama kondisinya. Jika kondisi masih kurang layak apakah masih mungkin untuk diperbaiki dengan mempertimbangkan biaya yang dimiliki. Selanjutnya bandingkan biaya yang dikeluarkan dengan harga rumah baru dengan spesifikasi yang sama mana yang lebih menguntungkan bagi anda.
Pahami dokumen terkait
Hal penting lain yang harus anda pahami selain dua hal diatas yaitu pahami dokumen terkait seperti perjanjian kredit atau akta pemberian hak tanggungan. Dokumen tersebut tidak kalah penting untuk dipahami mengingat ini terkait perjanjian pembiayaan antara pembeli dan nasabah. Agar tidak menjadi masalah kedepannya maka pembeli perlu lebih detail terkait hal tersebut.
Sementara terkait biaya, kira-kira bagaimana simulasi untuk pembiayaan rumah tersebut? kita asumsikan rumah tersebut berharga Rp 90 juta. Lalu berapa Down Payment (DP) yang perlu dipenuhi nasabah? Ini tergantung kesepakatan antara bank dengan nasabah.
Namun berbeda DP yang dibayar untuk kredit rumah baru, untuk kredit bermasalah DP tidak bisa dicicil sehingga nasabah perlu membayar secara cash kepada bank terkait.
Sementara bagaimana gambaran simulasi pengajuan KPR tersebut? Dengan asumsi harga tadi dan masa tenor 20 tahun, Berikut gambaran simulasi KPR :
- Suku Bunga (per tahun) : 8%
- Suku Bunga Floating (per tahun) : 12.5%
- Kredit Fix : 12 Bulan
- Lama Pinjaman : 240 bulan
- Jumlah Pinjaman Maksimum : Rp. 76.500.000
- Uang Muka (DP) (15%) : Rp. 13.500.000
Appraisal : Rp. 1.000.000
Provisi : Rp 385.000
Total Biaya Bank : Rp. 1.385.000
Biaya Notaris
- Akte Jual Beli : Rp. 0
- Bea Balik Nama : Rp. 0
- Akta SKMHT : Rp. 0
- Akta APHT : Rp. 765.000
- Perjanjian HT : Rp. 765.000
- Cek Sertifikat. ZNT. PNBP HT : Rp. 0
- Total Biaya Notaris : Rp. 1.530.000
- Angsuran per bulan : Rp. 649.308
- Pembayaran pertama : Rp 17.061.808
- (Angsuran+DP+total biaya bank + Notaris)
(dru) Next Article Menyulap 'Rumah Hantu' Menjadi Harta Karun
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular