Puncak Ditata Ulang, Termasuk Vila & Penginapan

Exist In Exist, CNBC Indonesia
16 April 2018 14:38
Penataan tata ruang puncak merupakan bagian dari penataan Jabodetabekpunjur.
Foto: via detikCom
Jakarta, CNBC Indonesia -  Pemerintah berencana menata ulang kawasan Puncak untuk mencegah semakin banyak lahan sawah atau hutan yang terkonversi menjadi pemukiman termasuk pembangunan villa dan penginapan. 

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Abdul Kamarzuki mengatakan penataan kawasan ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta - Bogor - Depok - Tangerang - Bekasi - Puncak - Cianjur). 

"Sebetulnya di Perpres ini kita ada aturan KDB, koefisien dasar bangunan, di puncak itu hanya bisa sekitar 40%, kurang dari 50% yang bisa dibangun," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (16/4/2018). 


Saat ini, lanjutnya, kondisi daerah pegunungan di Puncak masih tergolong baik.

"Hanya di sekitar kiri kanan jalan itu yang agak tinggi [padat], termasuk karena villa itu. Itu harus diteliti lagi sama Dirjen pengendalian," paparnya.
 

Oleh karena itu, pihaknya akan melihat gambaran (citra) kondisi eksisting kawasan Puncak terbaru untuk mengetahui kondisi terkini kawasan tersebut sebelum memutuskan kebijakan yang akan dilakukan.

"Itu kita akan minta BIG (Badan Informasi Geospasial untuk merevisi kondisi eksisting citra terbaru Puncak," jelasnya. 
(ray/ray) Next Article Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tapera, Pengembang Girang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular