
Kemenhub Sebut Ada Dua Kemungkinan untuk Atur Taksi Online
Arys Aditya, CNBC Indonesia
14 April 2018 16:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan mengeluarkan taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengungkapkan, saat ini pihaknya memang tengah mematangkan aturan khusus untuk taksi online. Namun, hal ini tidak berarti Permenhub 108 berubah atau tidak berlaku.
"Ada dua kemungkinan, kita akan revisi atau buat jadi aturan baru. Draf sudah siap," kata Budi ketika dihubungi CNBC Indonesia, Sabtu (14/4/2018).
Dia menyebut saat ini Kemenhub akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk menerima masukan yang akan dilanjutkan dengan focus group discussion untuk finalisasi.
"Jadi aturan tetap untuk taksi online. Tidak ada perubahan. Kita menambahkan bagaimana perusahaan aplikator untuk bisa menjadi perusahaan transportasi," paparnya.
Sebelumnya, beredar kabar di kalangan mitra pengemudi taksi online bahwa Pemerintah akan menganulir Permenhub 108, seiring beberapa kali aksi demonstrasi penolakan regulasi tersebut.
(dru) Next Article Kemenhub Minta Tarif Taksi Online Rp 3.500 Sampai Rp 6.500
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengungkapkan, saat ini pihaknya memang tengah mematangkan aturan khusus untuk taksi online. Namun, hal ini tidak berarti Permenhub 108 berubah atau tidak berlaku.
"Ada dua kemungkinan, kita akan revisi atau buat jadi aturan baru. Draf sudah siap," kata Budi ketika dihubungi CNBC Indonesia, Sabtu (14/4/2018).
"Jadi aturan tetap untuk taksi online. Tidak ada perubahan. Kita menambahkan bagaimana perusahaan aplikator untuk bisa menjadi perusahaan transportasi," paparnya.
Sebelumnya, beredar kabar di kalangan mitra pengemudi taksi online bahwa Pemerintah akan menganulir Permenhub 108, seiring beberapa kali aksi demonstrasi penolakan regulasi tersebut.
(dru) Next Article Kemenhub Minta Tarif Taksi Online Rp 3.500 Sampai Rp 6.500
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular