RI Kejar Rp 27 T dari Thailand Soal Tumpahan Minyak Montara

Exist In Exist, CNBC Indonesia
11 April 2018 19:58
Tumpahan minyak di Montara terjadi pada 2009.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia tetap mengejar ganti rugi Rp 27,47 triliun kepada Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) atas kejadian minyak tumpah di Laut Timor pada 2009. 

Kejadian itu tepatnya berada di Ladang Minyak Montara, sehingga kasus itu dikenal dengan Tumpahan Minyak Montara. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kasus ini bisa saja diselesaikan tanpa melalui pengadilan. Namun, perusahaan tetap harus membayar ganti rugi. 

"Waktu bicara dengan perdana menteri Thailand, mereka sudah minta untuk diselesaikan. Kita bilang diselesaikan dan kalian harus tetap bayar. Jadi masalah lingkungan yang rusak harus tetap diperbaiki. Kalau memang bisa damai ngapain sih lewat pengadilan," paparnya, Rabu (11/4/2018). 


Sebagai informasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat perusahaan terkait sejak Agustus 2017. Besaran ganti rugi yang dituntut oleh Indonesia mencapai Rp 27,47 triliun. 

Meskipun demikian, Luhut belum bisa memastikan apakah biaya ganti rugi tersebut disalurkan secara langsung atau melalui dana pengembangan masyarakat.  

"Kita lihat nanti seperti apa, pokoknya kta lagi cari format yang baik. Yang penting rakyat punya kepentingan harus kita bela. Tetapi tidak perlu dengan berkelahi," tegasnya. 

(ray/ray) Next Article Pertamina: Tumpahan Minyak Tak Seperti 'Deepwater Horizon'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular