LPS Proses Likuidasi BPR Bina Dian Citra Bekasi

gita rossiana, CNBC Indonesia
04 April 2018 13:17
Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT BPR Bina Dian Citra yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara
Foto: REUTERS/Marco Bello
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT BPR Bina Dian Citra yang berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19, Bekasi, terhitung sejak tanggal 4 April 2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bina Dian Citra, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,"ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bina Dian Citra, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR Bina Dian Citra akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
  • Membubarkan badan hukum bank;
  • Membentuk tim likuidasi;
  • Menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"
  • Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Bina Dian Citra akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bina Dian Citra tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah BPR Bina Dian Citra tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bina Dian Citra. Kemudian kepada karyawan BPR Bina Dian Citra diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.


(dru) Next Article Membongkar Skenario Besar Penyelamatan Bank Lewat Perppu LPS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular