BPK Minta Proses Divestasi Freeport Ditahan

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
03 April 2018 13:51
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari PT Freeport Indonesia atas temuan kerusakan lingkungan senilai Rp 185 t
Foto: CNBC Indonesia/Wahyu Daniel
Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari PT Freeport Indonesia atas temuan terkait kerusakan hutan lindung dan pencemaran limbah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 185,01 triliun.

Melihat hal itu, dia menyarankan agar proses divestasi yang tengah dijajaki pemerintah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau Inalum dilanjutkan setelah ada tindakan nyata dari Freeport.



"(Selesaikan) satu-satu, baru ngomong kontrak. Masa 12 Kontrak Karya (KK) lain mengikuti aturan, tapi ini tidak. Padahal itu yang lain asing juga," kata Rizal di Gedung Kemenko Bidang Kemaritiman, Selasa (3/3/2018).

Temuan tersebut, lanjut Rizal, berdasarkan pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2016 atau sekitar setahun lalu. Secara rinci, temuan tersebut fokus pada ketiadaan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535,55 ha dan kerusakan ekosistem akibat limbah operasional pertambangan.

Menurut Rizal, sesuai ketentuan dalam UU yang berlaku, Freeport memiliki waktu 60 hari melakukan tindakan atas temuan tersebut sejak dipublikasikan. "Makanya saya sekali lagi mengimbau kepada Freeport, buat action plan yang jelas dan ikuti semua aturan perundang-undangan," tuturnya.

Dia menambahkan hal tersebut jelas harus dijadikan salah satu faktor pertimbangan dalam negosiasi. Sebab, hal itu adaah kewajiban yang harus ditunaikan.

"Jadi kami tunggu action plan [Freeport] saja," tutupnya.
(gus/gus) Next Article Rugikan Negara Rp 185 T, KLHK Bakal 'Tindak' Freeport

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular