
Freeport Rugikan Negara Rp 185 T, ESDM Koordinasi dengan KLHK
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
21 March 2018 13:48

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tidak adanya tindakan PT Freeport Indonesia atas pemulihan kerusakan di Papua.
Bambang sendiri belum mengetahui dengan jelas bagaimana maksud tidak ada niat baik yang sempat dikemukakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pasca 333 hari temuan tersebut. "Kami akan evaluasi aturan dasar perhitungannya bagaimana, seperti apakah ada kajian hitung-hitungannya, seperti apa itu hingga bisa mencapai Rp 185,01 triliun," kata Bambang, Rabu (21/3/2018).
Bambang menegaskan, proses tersebut berbeda dengan divestasi yang notabene membahas perpanjang kontrak. Akan tetapi, dia akan terus melihat seberapa besar dampaknya dengan proses tersebut.
Sebagai informasi, BPK sempat mengatakan Freeport tidak memiliki niat baik dalam melakukan pemulihan terhadap kerusakan di Papua akibat pembuangan limbah. BPK menyebut potensi kerugian negara yang disebabkan PTFI mencapai Rp185,01 triliun.
Anggota IV BPK Rizal Djalil mengemukakan terhitung sudah 333 hari sejak temuan tersebut dipublikasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2016 dan PTFI bahkan tidak memberikan rencana aksi untuk menangani masalah ini.
"Saya sudah bertemu dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, dan tidak ada perkembangan yang signifikan. Sudah 333 hari sejak temuan ini disampaikan dan tidak ada niat baik dari PTFI," ujarnya.
(gus/gus) Next Article BPK Sebut Freeport Rugikan Negara Rp 185 T
Bambang sendiri belum mengetahui dengan jelas bagaimana maksud tidak ada niat baik yang sempat dikemukakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pasca 333 hari temuan tersebut. "Kami akan evaluasi aturan dasar perhitungannya bagaimana, seperti apakah ada kajian hitung-hitungannya, seperti apa itu hingga bisa mencapai Rp 185,01 triliun," kata Bambang, Rabu (21/3/2018).
Sebagai informasi, BPK sempat mengatakan Freeport tidak memiliki niat baik dalam melakukan pemulihan terhadap kerusakan di Papua akibat pembuangan limbah. BPK menyebut potensi kerugian negara yang disebabkan PTFI mencapai Rp185,01 triliun.
Anggota IV BPK Rizal Djalil mengemukakan terhitung sudah 333 hari sejak temuan tersebut dipublikasikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2016 dan PTFI bahkan tidak memberikan rencana aksi untuk menangani masalah ini.
"Saya sudah bertemu dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, dan tidak ada perkembangan yang signifikan. Sudah 333 hari sejak temuan ini disampaikan dan tidak ada niat baik dari PTFI," ujarnya.
(gus/gus) Next Article BPK Sebut Freeport Rugikan Negara Rp 185 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular