
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 5,04 T
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 April 2018 12:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini, Selasa (3/4/2018) menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2017, beserta laporan hasil pemeriksaan semester II 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam sidang paripurna, Ketua BPK Moemahadi Soerja Djanegara memaparkan hasil temuan, sebanyak 1.950 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang nilainya mencapai Rp 10,56 triliun atau sekitar 33% dari 5.852 masalah yang ditemukan BPK.
Dari temuan tersebut, sebanyak 840 masalah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,46 triliun, 253 masalah berpotensi merugikan negara senilai Rp 5,04 triliun, dan 359 kekurangan penerimaan negara senilai Rp 4,06 triliun.
"Atas permasalahan ini, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksan telah ditindaklanjuti denga menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar," kata Moehamadi di gedung parlemen.
Disamping itu, auditor negara ini juga menemukan setidaknya 2.820 kasis pemborosan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan anggaran senilai Rp 2,67 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp 285,5 miliar pemborosan, Rp 51 miliar masalah ketidakefisienan, dan Rp 2,33 triliun masalah ketidakefektifan.
Adapun sejak periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,6 triliun. Secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2017 pun telah ditindaklanjuti.
Baik itu melalui entitas dengan penyerahan aset, dan/atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan sebesar Rp 79,35 triliun.
(hps/hps) Next Article Dari 2017-2020, BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 38 T
Dalam sidang paripurna, Ketua BPK Moemahadi Soerja Djanegara memaparkan hasil temuan, sebanyak 1.950 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang nilainya mencapai Rp 10,56 triliun atau sekitar 33% dari 5.852 masalah yang ditemukan BPK.
Dari temuan tersebut, sebanyak 840 masalah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,46 triliun, 253 masalah berpotensi merugikan negara senilai Rp 5,04 triliun, dan 359 kekurangan penerimaan negara senilai Rp 4,06 triliun.
Disamping itu, auditor negara ini juga menemukan setidaknya 2.820 kasis pemborosan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan anggaran senilai Rp 2,67 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp 285,5 miliar pemborosan, Rp 51 miliar masalah ketidakefisienan, dan Rp 2,33 triliun masalah ketidakefektifan.
Adapun sejak periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,6 triliun. Secara kumulatif, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2017 pun telah ditindaklanjuti.
Baik itu melalui entitas dengan penyerahan aset, dan/atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan sebesar Rp 79,35 triliun.
(hps/hps) Next Article Dari 2017-2020, BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 38 T
Most Popular