Tarif 39 Jalan Tol Diturunkan

Exist In Exist, CNBC Indonesia
29 March 2018 17:21
Penurunan tarif tol untuk menekan biaya logistik.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif 39 ruas tol akan diturunkan dengan perpanjangan konsesi menjadi 50 tahun dan penyederhanaan golongan kendaraan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan 39 ruas tol tersebut yang sebelumnya memiliki tarif di atas Rp 1.000/km. 

Namun, Basuki tidak menjelaskan tarif tol-tol tersebut menjadi berapa setelah adanya penurunan.  



Sementara itu, khusus tiga ruas tol lain yaitu Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto juga akan menggunakan skema insentif pajak. 

"Jadi ada 39 ruas tol yang di atas Rp 1.000 dan kita evaluasi, [Selain penyederhanaan golongan] dari 39 itu 36 dievaluasi tarifnya bisa hanya dikompensasi dengan tambahan konsesi itu, yang tiga ruas itu yang ditambah konsesi plus insentif pajak," jelasnya di Madiun, Kamis (29/3/2018). 

Saat ini, pemerintah masih dalam proses penyusunan Keputusan Menteri PUPR terkait penurunan tarif tol ini.
(ray/ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular