
Hak Impor Garam Dicabut, Ini Pengakuan Menteri Susi
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
26 March 2018 18:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR mengatakan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2018.
PP 9/2018 ini sendiri pada intinya mengalihkan wewenang pemberian rekomendasi impor garam bahan baku industri dari dirinya kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Saya tidak dilibatkan dalam penyusunan PP ini jadi saya pikir ini masalah pemerintah yang harus dibereskan," ujar Susi di depan anggota dewan, Senin (26/3/2018).
Lebih lanjut, Susi meminta Komisi IV untuk membantu pengawasan importasi tersebut supaya garam impor industri tidak rembes ke pasaran sebagai garam konsumsi.
"Saya minta Komisi IV membantu mengawasi supaya garam impor ini tidak rembes. Tujuannya agar harga garam petani tidak jatuh, dan bisa mencapai level seperti tahun-tahun sebelumnya di kisaran Rp 2000-3000 per kilogram," kata Susi.
Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi mengatakan PP 9/2018 berpotensi melanggar UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
"PP seharusnya tidak membuat norma baru, dalam hal ini mengubah otoritas kewenangan dari KKP ke Kementerian Perindustrian," ujar Viva Yoga.
Dalam kesimpulan rapatnya, Komisi IV DPR akhirnya meminta pemerintah untuk segera mencabut PP 9/2018 karena tidak sesuai dengan UU 7/2016 tersebut.
(roy/roy) Next Article Putus Asa, Alasan Kapal Asing Masih Curi Ikan di Perairan RI
PP 9/2018 ini sendiri pada intinya mengalihkan wewenang pemberian rekomendasi impor garam bahan baku industri dari dirinya kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Saya minta Komisi IV membantu mengawasi supaya garam impor ini tidak rembes. Tujuannya agar harga garam petani tidak jatuh, dan bisa mencapai level seperti tahun-tahun sebelumnya di kisaran Rp 2000-3000 per kilogram," kata Susi.
Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi mengatakan PP 9/2018 berpotensi melanggar UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
"PP seharusnya tidak membuat norma baru, dalam hal ini mengubah otoritas kewenangan dari KKP ke Kementerian Perindustrian," ujar Viva Yoga.
Dalam kesimpulan rapatnya, Komisi IV DPR akhirnya meminta pemerintah untuk segera mencabut PP 9/2018 karena tidak sesuai dengan UU 7/2016 tersebut.
(roy/roy) Next Article Putus Asa, Alasan Kapal Asing Masih Curi Ikan di Perairan RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular