
Bantah Jasa Marga, BPJT: Tarif Tol Mobil Pribadi Bisa Turun
Exist In Exist, CNBC Indonesia
26 March 2018 09:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan penurunan tarif tol dapat berlaku untuk seluruh golongan kendaraan termasuk mobil pribadi.
Kepala BPJT Herry TZ mengatakan penurunan tarif jalan tol hanya berlaku bagi kendaraan logistik apabila skema yang dipilih adalah penyederhanaan golongan kendaraan yang membayar tol. Namun, lanjutnya, apabila skema perpanjangan konsesi dipilih maka penurunan tarif akan menyentuh seluruh golongan.
"Tidak benar [penurunan tarif tol hanya untuk kendaraan logistik]. Kalau yang konsesi itu kan untuk kendaraan pribadi juga, kalau yang skema grouping baru untuk kendaraan logistik," jelasnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (26/3/2018).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Desi Arryani mengatakan penurunan tarif tol dipastikan hanya untuk kendaraan logistik.
Penurunan tarif, katanya, dilakukan dengan penyederhanaan golongan: golongan 3, 4 dan 5 akan dijadikan satu yakni menjadi golongan 3 saja sehingga tarif yang sebelumnya dikenakan ke golongan 4 dan 5 dihapus. Sementara itu, golongan 1 dan 2 tetap dengan tarif yang juga tidak berbeda.
Herry TZ mengatakan pemerintah masih mengkaji skema yang paling tepat agar tidak merugikan badan usaha jalan tol (BUJT).
"Kami terus bekerja, dari berbagai alternatif skema, yang mana akan dipilih dan diterapkan lihat nanti, untuk skema tax holiday juga sedang dibicarakan oleh Kementerian Keuangan. Bisa minggu ini atau akhir bulan seperti yang dikatakan presiden," kata Herry.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Toll Road Development (JTRD) Frans Satyaki Sunito menilai di antara berbagai skema yang ditawarkan pemerintah, skema insentif pajak (tax holiday) adalah skema yang paling tepat.
"Nah itu [insentif pajak] paling logis. karena di satu sisi pendapatan kita berkurang karena tarif diturunin tapi di sisi lain pengeluaran kita juga dikurangin karena pajaknya diturunin, yang bisa dibantu pemerintah kan menurunkan pajak itu."
(ray/ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM
Kepala BPJT Herry TZ mengatakan penurunan tarif jalan tol hanya berlaku bagi kendaraan logistik apabila skema yang dipilih adalah penyederhanaan golongan kendaraan yang membayar tol. Namun, lanjutnya, apabila skema perpanjangan konsesi dipilih maka penurunan tarif akan menyentuh seluruh golongan.
"Tidak benar [penurunan tarif tol hanya untuk kendaraan logistik]. Kalau yang konsesi itu kan untuk kendaraan pribadi juga, kalau yang skema grouping baru untuk kendaraan logistik," jelasnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (26/3/2018).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Desi Arryani mengatakan penurunan tarif tol dipastikan hanya untuk kendaraan logistik.
Herry TZ mengatakan pemerintah masih mengkaji skema yang paling tepat agar tidak merugikan badan usaha jalan tol (BUJT).
"Kami terus bekerja, dari berbagai alternatif skema, yang mana akan dipilih dan diterapkan lihat nanti, untuk skema tax holiday juga sedang dibicarakan oleh Kementerian Keuangan. Bisa minggu ini atau akhir bulan seperti yang dikatakan presiden," kata Herry.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Toll Road Development (JTRD) Frans Satyaki Sunito menilai di antara berbagai skema yang ditawarkan pemerintah, skema insentif pajak (tax holiday) adalah skema yang paling tepat.
"Nah itu [insentif pajak] paling logis. karena di satu sisi pendapatan kita berkurang karena tarif diturunin tapi di sisi lain pengeluaran kita juga dikurangin karena pajaknya diturunin, yang bisa dibantu pemerintah kan menurunkan pajak itu."
(ray/ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM
Most Popular