Jasa Marga: Tarif Tol Hanya Turun untuk Kendaraan Truk Cs

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
25 March 2018 15:04
PT. Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan penurunan tarif tol hanya berlaku untuk kendaraan golongan 3. Sementara untuk kendaraan golongan 1 dan 2 tidak berubah.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- PT. Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, penurunan tarif tol hanya akan berlaku untuk kendaraan golongan 3. Sementara tarif tol untuk kendaraan golongan 1 dan 2 tidak akan berubah.

Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani menjelaskan, adanya jalan tol adalah untuk membantu logistik nasional. Jadi, sangat disayangkan apabila pemain logistik, yaitu pengendara truk tidak bisa melewati jalan tol."Kalau pemain logistik, pengendara truk ini tidak masuk tol kan sayang,"ujar dia dalam acara Fun Bike Kementerian BUMN, Minggu (25/3/2018).



Oleh karena itu, menurut dia, pihaknya akan mengubah golongan kendaraan yang akan melalui jalan tol. Apabila sebelumnya, ada lima golongan kendaraan, maka hanya akan ada tiga golongan atau golongan 1,2 dan 3 saja.

"Jadi yang sebelumnya 3,4,5 menjadi satu, namanya golongan 3,"kata dia.
Kemudian, tarif tol untuk kendaraan golongan 3 ini akan turun. Sementara untuk kendaraan golongan 1 dan 2 tidak akan berubah."Jadi diharapkan kendaraan besar bisa masuk tol,"ucap dia.

Sejauh ini, penerapan tarif tol tersebut hanya untuk jalan tol yang akan beroperasi. Selanjutnya, secara bertahap akan diberlakukan ke jalan tol lain."Mungkin bertahap, tapi kami belum tahu, final-nya mungkin sebelum kamis,"papar dia.

Sementara dampaknya ke bisnisnya Jasa Marga, menurut Desi tidak akan berpengaruh banyak. Dia mengungkapkan, kelayakan bisnis jalan tol yang dikelola Jasa Marga tidak akan berubah walaupun terjadi penurunan tarif tol."Kan ditambah konsesi, dikompensasi. Kelayakan bisnisnya tetap.
(gus/gus) Next Article Ini Daftar 39 Ruas Tol yang Tarifnya Turun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular