
Basuki: Tarif Tol Turun Rp 200/Km Jika Konsesi 50 Tahun
Exist In Exist, CNBC Indonesia
23 March 2018 10:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo meminta tarif jalan tol diturunkan karena dinilai terlalu mahal.
Salah satu mekanisme untuk mendorong penurunan tarif jalan tol adalah memperpanjang konsesi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator, seperti misalnya PT Jasa Marga (Tbk).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini konsesi kemungkinan akan ditambah maksimal menjadi 50 tahun dari saat ini rata-rata 35 - 40 tahun.
"Paling maksimum 50 tahun, karena kalau ditambah lagi turunnya engga banyak," jelasnya di Kementerian PUPR, Jumat (23/3/2018).
Apabila melalui mekanisme perpanjangan konsesi, jelasnya, maka penurunan tarif bisa dilakukan sebesar Rp 200/km.
"Misalnya, [jalan tol] Ngawi - Kertosono 48 km, contoh ya baru dihitung-hitung belum diputuskan karena harus ajak asosiasi tol, itu jadi kalau perpanjang 50 tahun tarif dasarnya dari Rp 1.000/km, jadi Rp 800/km, kira-kira aja itu, dari Rp 1.200/km jadi Rp 1.000/km," papar dia.
Basuki menegaskan upaya penurunan tarif jalan tol ini harus tetap memperhatikan internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian investasi.
"Pemerintah tidak bisa intervensi menurunkan harga, harus tetap menyesuaikan. Pegangannya IRR harus tetap, tidak boleh turun karena kalau turun tidak baik, itu pasti investor akan mempertanyakan. Supaya IRR tetap, tapi tarif [jalan tol] turun, itu satu: dengan memperpanjang konsesi," kata Basuki.
(ray/ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM
Salah satu mekanisme untuk mendorong penurunan tarif jalan tol adalah memperpanjang konsesi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator, seperti misalnya PT Jasa Marga (Tbk).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini konsesi kemungkinan akan ditambah maksimal menjadi 50 tahun dari saat ini rata-rata 35 - 40 tahun.
Apabila melalui mekanisme perpanjangan konsesi, jelasnya, maka penurunan tarif bisa dilakukan sebesar Rp 200/km.
"Misalnya, [jalan tol] Ngawi - Kertosono 48 km, contoh ya baru dihitung-hitung belum diputuskan karena harus ajak asosiasi tol, itu jadi kalau perpanjang 50 tahun tarif dasarnya dari Rp 1.000/km, jadi Rp 800/km, kira-kira aja itu, dari Rp 1.200/km jadi Rp 1.000/km," papar dia.
Basuki menegaskan upaya penurunan tarif jalan tol ini harus tetap memperhatikan internal rate of return (IRR) atau tingkat pengembalian investasi.
"Pemerintah tidak bisa intervensi menurunkan harga, harus tetap menyesuaikan. Pegangannya IRR harus tetap, tidak boleh turun karena kalau turun tidak baik, itu pasti investor akan mempertanyakan. Supaya IRR tetap, tapi tarif [jalan tol] turun, itu satu: dengan memperpanjang konsesi," kata Basuki.
(ray/ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM
Most Popular